Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) divonis hukuman vonis 20 tahun penjara.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Tribunnews
Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) divonis hukuman vonis 20 tahun penjara. 

3. Hasil Autopsi

Tuti dan Amalia kemudian diautopsi yang hasilnya kedua korban tewas karena luka berat di kepala. Luka ini diduga karena serangan benda tumpul.

Polisi mendapati Tuti mengalami robek di bagian bibir dan ditemukan noda darah di papan pencuci baju, pisau, dan karpet.

Hasil autopsi juga menunjukkan, Tuti diperkirakan tewas terlebih dahulu sebelum Amalia.

Tuti diduga tewas pukul 01.00 WIB, sementara Amalia diduga tewas pukul 05.00 WIB.

3. Kasus diambil alih Polda Jabar

Polisi memang sudah mengautopsi mayat korban setelah ditemukan di bagasi Alphard. Namun, kasus ini menemui kebuntuan.

Pada 15 November 2021, Polda Jabar memutuskan mengambil alih kasus pembunuhan tersebut.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengefisienkan waktu penyidikan dan penyelidikan.

Polisi juga menyandingkan secara digital segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional agar kasus ini terungkap.

Baca juga: Yosef Diduga Tega Jebak Yoris, Suruh Putranya Pegang Pull Up Golf Usai Pembunuhan Tuti dan Amalia

Jabar bahkan membentuk tim khusus untuk menguak kasus pembunuhan Subang.

Olah TKP sudah dilakukan sebanyak lima kali, autopsi sebanyak dua kali, 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan.

Tak sampai di situ, tujuh saksi ahli juga dimintai keterangan yang meliputi ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, termasuk satuan satwa pelacak K9.

Polisi juga menganalisis kamera pengawas atau CCTV yang berada di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.

4. Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved