Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) divonis hukuman vonis 20 tahun penjara.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Tribunnews
Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) divonis hukuman vonis 20 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) divonis hukuman vonis 20 tahun penjara.

Vonis tersebut disampaikan Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, pada Kamis (25/7/2024).

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Akhirnya Polisi Ungkap Motif Asli Kasus Subang, Yosef Tidak Puas Dengan Uang Rp 30 Juta Dari Tuti

Sebelumnya, Yosep Hidayah dituntut oleh jaksa agar dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada 5 Juli 2024 lalu.

Jaksa menganggap Yosep terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosef Hidayat oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," kata hakim dalam putusannya, Kamis (25/7/2024), dikutip dari YouTube Tribun Jabar.

Hakim mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan bagi Yosep.

Adapun hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat nyawa orang lain hilang, mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta berbelit-belit saat persidangan.

"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah hukum dan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," ujar hakim.

Perjalanan Kasus

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memasuki babak baru, Yosep Hidayah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Subang pada hari ini, Kamis (25/7/2024).

Diketahui, tersangka Yosep Hidayah sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut.

1. Baru Terungkap 2 Tahun Kemudian

Kasus terebut berawal dari penemuan mayat kedua korban, yakni Tuti dan anaknya Amalia di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 silam.

Mayat keduanya ditemukan oleh suami Tuti, yakni Yosep, di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di garasi rumah korban.

Kasus pembunuhan ini telah 2 tahun jadi misteri.

Hingga, Danu adalah keponakan sekaligus sepupu korban yang juga terlibat akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengungkap keterlibatan Yosep dkk.

Dari keterangan Danu akhirnya terungkap bahwa Yosef, ayah sekaligus suami korban melakukan pembunuhan berencana.

Danu juga bersaksi bahwa kedua anak Yosef dan Mimin turut membantu mengangkat jasad Tuti Suhartini dari ruang TV ke kamar mandi lalu dimasukkan ke bagasi mobil Alphard hitam.

Pasalnya di depan majelis hakim, Danu berani memperagakan cara Yosep menghabisi nyawa Tuti dan Amalia di malam pembunuhan kasus Subang dua tahun lalu.

Baca juga: Yosef Menjerit Sambil Peluk Amalia Setelah Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Maafkan Ayah Nak

2. Dulu Alibi Laporkan Pembunuhan Istri dan Anaknya

Sebelum kebenaran terungkap, Yosef mengaku melaporkan hal ini ke Polsek Jalan Canggak.

Yosep bersama polisi mencari keberadaan istri dan anaknya.

Namun, pada saat ditemukan, Tuti dan Amalia dalam kondisi tumpang tindih dan mengeluarkan banyak darah.

Pada saat itu, Yosef menemukan Tuti dan Amalia dalam kondisi sudah tak bernyawa di bagasi mobil Toyota Alphard.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (21/8/2021), mobil tersebut terparkir di garasi rumah korban.

Detik Detik Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Subang, Yosef Tega Seret Jenazah Tuti Keluar dari Rumah
Detik Detik Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Subang, Yosef Tega Seret Jenazah Tuti Keluar dari Rumah (Tribunjabar.id/Ahya Nurdin)

Sebelum kedua mayat ditemukan, Yosef mendapati hal yang tidak beres di rumah karena kondisinya berantakan.

Pada saat itu, Yosep juga tidak menemukan Tuti dan Amalia di rumah. Ia menemukan ceceran darah di sekitar lokasi kejadian yang mengarah ke Alphard.

Yosep pernah akting berpura-pura meminta perlindungan ke Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Hampir satu tahun pembunuhan terhadap istri dan anak saya belum juag terungkap pembunuhnya. Saya memohon kepada bapak presiden RI, kiranya bapak Joko Widodo untuk membantu agar kepolisian RI segera mengungkap pelaku pembunuh terhadap istri dan anak kandung saya," kata Yosef dengan suara lantang dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (12/8/2022) dikutip dari Surya.co.id.

3. Hasil Autopsi

Tuti dan Amalia kemudian diautopsi yang hasilnya kedua korban tewas karena luka berat di kepala. Luka ini diduga karena serangan benda tumpul.

Polisi mendapati Tuti mengalami robek di bagian bibir dan ditemukan noda darah di papan pencuci baju, pisau, dan karpet.

Hasil autopsi juga menunjukkan, Tuti diperkirakan tewas terlebih dahulu sebelum Amalia.

Tuti diduga tewas pukul 01.00 WIB, sementara Amalia diduga tewas pukul 05.00 WIB.

3. Kasus diambil alih Polda Jabar

Polisi memang sudah mengautopsi mayat korban setelah ditemukan di bagasi Alphard. Namun, kasus ini menemui kebuntuan.

Pada 15 November 2021, Polda Jabar memutuskan mengambil alih kasus pembunuhan tersebut.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengefisienkan waktu penyidikan dan penyelidikan.

Polisi juga menyandingkan secara digital segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional agar kasus ini terungkap.

Baca juga: Yosef Diduga Tega Jebak Yoris, Suruh Putranya Pegang Pull Up Golf Usai Pembunuhan Tuti dan Amalia

Jabar bahkan membentuk tim khusus untuk menguak kasus pembunuhan Subang.

Olah TKP sudah dilakukan sebanyak lima kali, autopsi sebanyak dua kali, 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan.

Tak sampai di situ, tujuh saksi ahli juga dimintai keterangan yang meliputi ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, termasuk satuan satwa pelacak K9.

Polisi juga menganalisis kamera pengawas atau CCTV yang berada di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.

4. Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Diketahui, Danu ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri pada Minggu (15/10/2023).

Setelah itu, polisi menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga, total tersangka berjumlah lima orang.

Mereka adalah Yosep bersama istrinya Mimin dengan kedua anaknya, yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Danu bersaksi, Arighi ikut memegangi tangan Amel ketika Yosef memukul menggunakan stik golf.

Selain itu Danu juga bersaksi bahwa Arighi turut membantu mengangkat jasad Tuti Suhartini dari ruang TV ke kamar mandi lalu dimasukkan ke bagasi mobil Alphard hitam.

Namun, baru Danu dan Yosep yang ditahan.

Kelimanya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan petunjuk kuat mengenai keterlibatannya.

5. Motif Pembunuhan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Ibrahim Tompo, menyebutkan persoalan uang menjadi motif pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Motifnya adalah diduga permasalahan uang," ucap Ibrahim saat rilis pengungkapan di Mapolda Jabar, dari Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Dari hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian, saat awal kejadian tersangka Yosep sempat mengeluhkan ketidaksinkronan antara korban dan tersangka.

"Terkait masalah uang, ini yang kita simpulkan terkait motif dari tersangka melakukan pembunuhan. Artinya ada ketidakpuasan tersangka terhadap korban, terkait masalah keuangan," ucapnya.

Keluhan yang dimaksud, masalah uang dalam bentuk jatah.

"Penyampaiannya terkait keluhan masalah uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah. Akhirnya ini tidak memuaskan tersangka," tutur Ibrahim.

Meski begitu, Yosep dan tiga tersangka lainnya hingga kini tidak kooperatif dan tetap tidak mengakui perbuatannya.

Namun, kepolisian tak mengejar pengakuan dari tersangka.

Sebab, prinsip penyidikan didasari dari saintifik investigasi hasil lab forensik, bukti, dan beberapa petunjuk yang dinilai sangat relevan bagi penyidik untuk membuktikan kasus ini.

6. Danu Dipaksa Oknum Polisi Agar Tutup Mulut Cabut BAP 3

Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi kunci pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, mengaku diintimidasi oknum polisi.

Adanya intimidasi itu diungkap Danu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/4/2024).

"Saya sempat dibawa berkeliling beberapa kali oleh penyidik Polres Subang, dengan maksud mengintimidasi agar saya tidak mengakui dan bicara jujur tentang kasus ini," ujar Danu dalam persidangan.

Danu juga mengaku dipaksa untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga dan diminta membuat pernyataan yang disampaikan dalam BAP itu sebagai kebohongan.

Dengan tekanan intimidasi tersebut, Danu terpaksa mencabut BAP.

"Padahal apa yang disampaikan di BAP 3 itu fakta yang sebenarnya seperti yang saya ungkap saat kasus ini diambil alih oleh Polda Jabar dan hari ini di persidangan," ungkapnya Danu juga menyebut beberapa orang penyidik Polres Subang yang ikut mengintimidasinya agar tidak mengungkap kasus tersebut saat dibawa berkeliling.

"Saya saat dibawa berkeliling, sempat diinjak, dibentak dan dilempar pisau oleh anggota, beruntung tidak kena," ucapnya.

Setelah dua tahun memendam, baru akhirnya Danu berani untuk mengungkapkan pembunuhan yang disaksikannya.

"Saya menghubungi kuasa hukum saya dan menceritakan semuanya ke kuasa hukum, kemudian mendatangi Polda Jabar untuk mengungkap kasus tersebut," ucapnya lagi

Sementara itu, pengacara Danu, Ahmad Taufan, mengaku yang disampaikan kliennya di persidangan tersebut telah sesuai dengan BAP dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara.

7. Dituntut Seumur Hidup penjara

Terdakwa Yosep Hidayah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.

Hal itu diungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024)

Atas perbuatannya yang menyebabkan kematian anak dan istrinya, JPU Heli Mulyawati meyakini bahwa Yosep Hidayat terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai tidak ada hal-hal yang meringankan Yosep Hidayat.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved