Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Nasib 3 Polisi yang Terlibat Kasus Pembunuhan di Subang Terbukti Langgar Prosedur, Terancam Disanksi
Nasib tiga polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, kini terancam disanksi.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib tiga polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, kini terancam disanksi.
Diketahui, kasus pembunuhan Tuti dan Amalia hingga kini masih terus berlanjut.
Kini terungkap peran ketiga oknum polisi yang terbukti melangar prosedur dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak.
Kendati demikian, mereka pun segera dikenai sanksi disiplin.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), ketiga anggota Polisi itu dinilai melanggar kode etik.
Adapun pelanggaran ketiga polisi itu lantaran masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kejadian, tanpa prosedur sehingga menghambat penyelidikan.
"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). Dikutip TribunnnewsBogor.com

Tiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.
Tak disebut secara rinci jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.
"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan. Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP," katanya.
Baca juga: Detik-detik Jenazah Siska Afrina Pendaki Terakhir Berhasil Dievakuasi, Warga Teriak Histeris
"Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ucap Ibrahim Tompo.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.

Kronologi Pembunuhan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menerangkan empat tersangka kasus Subang sampai dengan saat ini belum mengakui perbuatannya.
Walau begitu polisi sudah mengantongi banyak bukti terkait tindakan dan keberadaan empat tersangka di rumah Tuti Suhartini, Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang.
Baca juga: Sebelum Tewas, Muhammad Adan Korban Marapi Erupsi Sempat Selamatkan 3 Temannya, Nyaris Masuk Jurang
Tribunsumsel.com
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Nasib 3 Polisi yang Terlibat Kasus Pembunuhan di S
berita nasional
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.