Berita OKI

Kalah Sengketa Tanah Dengan Saudara Jauh, 3 Rumah di Pedamaran OKI Dirobohkan Pakai Alat Berat

Sebanyak tiga rumah di Desa Pedamaran OKI dirobohkan setelah pemiliknya kalah dalam sengketa tanah melawan saudara jauh mereka.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Kondisi tiga rumah yang dibongkar karena kalah sengketa lahan di Desa Pedamaran 2, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/6/2024). 

Dengan adanya pembongkaran ini, sementara waktu mereka terpaksa menginap kerumah sanak saudara.

"Semenjak digugat pemilik rumah, Ate langsung pindah ke Jambi, kalau keluarga saya malam ini dan seterusnya terpaksa minap di rumah mertua," paparnya.

"Tentunya kami masih berharap ada solusi terbaik, supaya kami bisa mendapatkan kembali hak tanah ini," harapnya.

Sementara itu panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Chandra Dewi mengatakan  berdasarkan dengan surat putusan direktori mahkamah agung republik Indonesia nomor 22/Pdt.G/2021/PN Kag.

Dari laporan yang dilayangkan oleh penggugat 1 Heriadi, penggugat 2 Zainul Bahri terhadap tergugat 1 Ateh, tergugat 2 Darmiati dan tergugat 3 Sangkut atas tanah sawah berukuran 30x125 Depa.

Menimbang, terhadap petitum yang pada pokoknya memohon majelis hakim menyatakan bahwa tanah sawah tersebut milik dari para penggugat dalam hal ini adalah ahli waris dari Abu Matamin Bin Namak.

"Terhadap petitum tersebut majelis hakim mempertimbangkan, para penggugat dapat membuktikan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah peninggalan Abu Matamin," ujarnya.

"Berdasar putusan PN Kayuagung nomor:64/1966/Perd tertanggal 8 April 1967 yang belum dibagi, maka majelis hakim menyatakan tanah yang terletak di Desa Pedamaran II, yang berukuran 30x125 Depa tersebut milik ahli waris," paparnya.

Dijelaskan dengan menolak eksepsi dari tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk seluruhnya dalam pokok perkara dan mengabulkan gugatan para penggugat sebagian.

"Dinyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III yang mendirikan rumah diatas tanah milik ahli waris adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPidana," ungkapnya.

"Memerintahkan kepada tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk merobohkan bangunan yang berada di atas tanah ahli waris," imbuhnya.

Selain itu, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam perkara sebesar Rp 3.110.000,00.

"Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya," tutup dia.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved