Berita OKI
Kalah Sengketa Tanah Dengan Saudara Jauh, 3 Rumah di Pedamaran OKI Dirobohkan Pakai Alat Berat
Sebanyak tiga rumah di Desa Pedamaran OKI dirobohkan setelah pemiliknya kalah dalam sengketa tanah melawan saudara jauh mereka.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sebanyak tiga rumah di Desa Pedamaran 2, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dirobohkan setelah pemiliknya kalah dalam sengketa tanah.
Bersengketa dengan saudara jauh mereka, para pemilik rumah sempat berupaya agar pembongkaran dengan alat berat itu tidak dilakukan.
Namun upaya itu sia-sia sebab pembongkaran tetap dilakukan.
Saat itu puluhan petugas gabungan dan aparat keamanan berjaga di lokasi.
Dari pantauan Tribunsumsel.com di lokasi terlihat puing-puing tembok berserakan di area pembongkaran.
Pintu, jendela hingga kaca yang berserakan turut serta menghiasi pemandangan di sekitar lokasi.
Salah satu pemilik rumah, Darmiati menyebut proses pembongkaran paksa telah dilakukan pada Selasa (11/6/2024) sekitar jam 10.00 wib.
"Sudah setahun gugatan masuk di PN Kayuagung dan dimenangkan penggugat Heriadi. Sebelumnya memang sudah ada pemberitahuan untuk mengosongkan rumah kami. Tetapi kemarin pagi, penggugat datang bersama 50 orang petugas dan dengan alat berat untuk membongkar rumah milik saya, Ate dan Novianti (masih satu keluarga)," katanya ditemui dilokasi pada Rabu (12/6/2024) sore.
Baca juga: Curiga Toko Berantakan, Pria di Palembang Jadi Korban Pencurian, 38 Dus Barang Dagangan Ludes
Dijelaskan dia, proses eksekusi ini dimulai dari rumah Ate berukuran 12x20 meter dua lantai, lalu rumah milik Novianti 4x6 dan terakhir milik Darmiati ukuran 5x8 meter.
"Proses perobohan menggunakan excavator memakan waktu sekitar satu jam. Kemarin hampir semua warga yang menyaksikan menangis termasuk keluarga besar kami," katanya.
Dikatakan, bila tanah seluas 30x125 meter itu memang sejak puluhan tahun lalu sudah dimiliki nenek buyutnya.
"Sebelum nenek buyut meninggal, masing-masing kami diwariskan sebidang tanah. Awalnya hamparan tanah disini merupakan lahan persawahan. Tepat 12 tahun lalu, kami bertiga memutuskan mendirikan bangunan disini. Saat itu tidak ada masalah," ungkapnya.
Menurutnya setelah nenek buyutnya meninggal justru ada permasalahan ini muncul.
Di mana, penggugat yang masih saudara jauh melayangkan gugatan ke PN Kayuagung.
"Setelah digugat, ternyata mereka yang menang dan kami justru kalah. Padahal kami sudah menunjukkan bukti surat kepemilikan, tapi tetap saja tidak di indahkan," tegasnya.
Dengan adanya pembongkaran ini, sementara waktu mereka terpaksa menginap kerumah sanak saudara.
"Semenjak digugat pemilik rumah, Ate langsung pindah ke Jambi, kalau keluarga saya malam ini dan seterusnya terpaksa minap di rumah mertua," paparnya.
"Tentunya kami masih berharap ada solusi terbaik, supaya kami bisa mendapatkan kembali hak tanah ini," harapnya.
Sementara itu panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Chandra Dewi mengatakan berdasarkan dengan surat putusan direktori mahkamah agung republik Indonesia nomor 22/Pdt.G/2021/PN Kag.
Dari laporan yang dilayangkan oleh penggugat 1 Heriadi, penggugat 2 Zainul Bahri terhadap tergugat 1 Ateh, tergugat 2 Darmiati dan tergugat 3 Sangkut atas tanah sawah berukuran 30x125 Depa.
Menimbang, terhadap petitum yang pada pokoknya memohon majelis hakim menyatakan bahwa tanah sawah tersebut milik dari para penggugat dalam hal ini adalah ahli waris dari Abu Matamin Bin Namak.
"Terhadap petitum tersebut majelis hakim mempertimbangkan, para penggugat dapat membuktikan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah peninggalan Abu Matamin," ujarnya.
"Berdasar putusan PN Kayuagung nomor:64/1966/Perd tertanggal 8 April 1967 yang belum dibagi, maka majelis hakim menyatakan tanah yang terletak di Desa Pedamaran II, yang berukuran 30x125 Depa tersebut milik ahli waris," paparnya.
Dijelaskan dengan menolak eksepsi dari tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk seluruhnya dalam pokok perkara dan mengabulkan gugatan para penggugat sebagian.
"Dinyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III yang mendirikan rumah diatas tanah milik ahli waris adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPidana," ungkapnya.
"Memerintahkan kepada tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk merobohkan bangunan yang berada di atas tanah ahli waris," imbuhnya.
Selain itu, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam perkara sebesar Rp 3.110.000,00.
"Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya," tutup dia.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Sengketa Tanah
sengketa lahan
Rumah di Pedamaran OKI Dirobohkan
Berita OKI
Berita Regional
Tribunsumsel.com
Sembunyi di Kebun, DPO Pencuri Sawit yang Resahkan Petani di Pedamaran Timur OKI Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Purna Bakti, AKP Dwiruddin Anggota Polres OKI Dapat Hadiah Seekor Sapi |
![]() |
---|
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.