Berita OKI

Kalah Sengketa Tanah Dengan Saudara Jauh, 3 Rumah di Pedamaran OKI Dirobohkan Pakai Alat Berat

Sebanyak tiga rumah di Desa Pedamaran OKI dirobohkan setelah pemiliknya kalah dalam sengketa tanah melawan saudara jauh mereka.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Kondisi tiga rumah yang dibongkar karena kalah sengketa lahan di Desa Pedamaran 2, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/6/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sebanyak tiga rumah di Desa Pedamaran 2, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dirobohkan setelah pemiliknya kalah dalam sengketa tanah. 

Bersengketa dengan saudara jauh mereka, para pemilik rumah sempat berupaya agar pembongkaran dengan alat berat itu tidak dilakukan. 

Namun upaya itu sia-sia sebab pembongkaran tetap dilakukan. 

Saat itu puluhan petugas gabungan dan aparat keamanan berjaga di lokasi.

Dari pantauan Tribunsumsel.com di lokasi terlihat puing-puing tembok berserakan di area pembongkaran.

Pintu, jendela hingga kaca yang berserakan turut serta menghiasi pemandangan di sekitar lokasi.

Salah satu pemilik rumah, Darmiati menyebut proses pembongkaran paksa telah dilakukan pada Selasa (11/6/2024) sekitar jam 10.00 wib.

"Sudah setahun gugatan masuk di PN Kayuagung dan dimenangkan penggugat Heriadi. Sebelumnya memang sudah ada pemberitahuan untuk mengosongkan rumah kami. Tetapi kemarin pagi, penggugat  datang bersama 50 orang petugas dan dengan alat berat untuk  membongkar rumah milik saya, Ate dan Novianti (masih satu keluarga)," katanya ditemui dilokasi pada Rabu (12/6/2024) sore.

Baca juga: Curiga Toko Berantakan, Pria di Palembang Jadi Korban Pencurian, 38 Dus Barang Dagangan Ludes

Dijelaskan dia, proses eksekusi ini  dimulai dari rumah Ate berukuran 12x20 meter dua lantai, lalu rumah milik Novianti 4x6 dan terakhir milik Darmiati ukuran 5x8 meter.

"Proses perobohan menggunakan excavator memakan waktu sekitar satu jam. Kemarin hampir semua warga yang menyaksikan menangis termasuk keluarga besar kami," katanya.

Dikatakan, bila tanah seluas 30x125 meter itu memang sejak puluhan tahun lalu sudah dimiliki nenek buyutnya.

"Sebelum nenek buyut meninggal, masing-masing kami diwariskan sebidang tanah. Awalnya hamparan tanah disini merupakan lahan persawahan. Tepat 12 tahun lalu, kami bertiga memutuskan mendirikan bangunan disini. Saat itu tidak ada masalah," ungkapnya.

Menurutnya setelah nenek buyutnya meninggal justru ada permasalahan ini muncul.

Di mana, penggugat yang masih saudara jauh melayangkan gugatan ke PN Kayuagung.

"Setelah digugat, ternyata mereka yang menang dan kami justru kalah. Padahal kami sudah menunjukkan bukti surat kepemilikan, tapi tetap saja tidak di indahkan," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved