Berita Palembang

Doni Prayatna Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Guest House di UIN Raden Fatah Palembang

Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi, Doni Prayatna alias DP kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan guest house UIN Raden Fatah Palembang, Senin (27/5/2024) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi, Doni Prayatna alias DP kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

DP diduga terlibat korupsi pembangunan gedung guest house (mess 7 lantai) Ex rumah dinas kemenkue Palembang tahun 2022 pada universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

DP merupkan kontraktor sekaligus pelaksana dalam pembangunan proyek tersebut.

Hal ini diungkap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ario Apriyanto Gofar kepada Sripoku.com,

"Benar kita  menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan pembangunan gedung guest house (mess 7 lantai) Ex rumah dinas kemenkue Palembang tahun 2022 pada universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, " kata Ario pada Senin (27/5/2024).

Ario mengatakan, penyidik menetapkan DP sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud, berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri Palembang dengan nomor : TAP 5.L.6.10/Fd.2/05/2024 tahun tertanggal 27 Mei 2024 setelah sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

"Bahwa berdasarkan penyelidikan oleh tim penyidik, diketahuidalam kegiatan pembangunan gedung (mess 7 lantai) Ex rumah dinas kemenkue Palembang tahun 2022 pada universitas Islam Negeri Raden Fatah Palemban, tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak dan untuk kerugian keuangan negara sedang dalam proses penghitungan oleh BPKP Sumsel," katanya. 

Baca juga: Burhanuddin dan Febrie tak Perlu Gentar, Usut Kasus Korupsi Timah Rp 271 T, Hadapi Teror di Kejagung

Baca juga: Bongkar Korupsi KUR Bank BUMN di PALI, Kajari PALI Agung Arifianto Dapat Jabatan Baru di Kejagung

Lebih jauh Ario mengatakan, terhadap tersangka sejak tanggal 27 Mei 2024 dilakukan penahanan dirumah tahanan kelas 1 Palembang selama 20 hari kedepan.

"Ya tersangka ditahan mulai hari ini 20 hari ke depan. Di rumah tahanan kelas 1 Palembang," katanya.

Hal ini dilakukan, sambung Ario, untuk mempercepat proses penyelidikan, perintah penahanan dilakukan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak berdasarkan bukti yang cukup dan penahanan tersebut dalam dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih. 

Ditambahkan Ario, bahwa tersangka disangkakan pasal primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved