Berita Nasional

Burhanuddin dan Febrie tak Perlu Gentar, Usut Kasus Korupsi Timah Rp 271 T, Hadapi Teror di Kejagung

Meski di bawah bayang-bayang intimidasi dan teror, diharap tak serta menyurutkan semangat jajaran Korps Adhyaksa dalam gerilya mengungkap mega korupsi

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi Korupsi - Burhanuddin dan Febrie tak Perlu Gentar, Usut Kasus Korupsi Timah Rp 271 T, Hadapi Teror di Kejagung 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diminta tak gentar mengusut tuntas kasus mega korupsi Timah Rp271 triliun.

Meski di bawah bayang-bayang intimidasi dan teror, diharap tak serta menyurutkan semangat jajaran Korps Adhyaksa dalam gerilya mengungkap mega korupsi di negeri ini.

Penegasan disampaikan Ketua Umum Keluarga Besar (KB) Purna Adhyaksa, yang juga eks Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidun) Noor Rachmad. Dia menanggapi adanya teror yang dialamatkan kepada kantor Kejagung dan Jampidsus baru-baru ini.

"KB Purna Adhyaksa terus mendukung kinerja Jaksa Agung dan Jampidsus. Maju terus pantang mundur," kata Noor Rachmad dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2024).

"Kami mengapresiasi keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febri Ardiansyah dalam menangani perkara (korupsi timah, Red) ini,” lanjut dia.

Noor Rachmad mengatakan, Jaksa Agung dan Jampidsus telah menunjukkan nyalinya dalam menegakkan supremasi hukum, memberantas korupsi, dan memburu aset koruptor untuk disita dan dirampas guna dikembalikan kepada negara.

"Kami tidak melihat sedikitpun ada kekhawatiran pada mereka dalam mengusut kasus ini," ucap Noor Rachmad.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk mendukung upaya yang dilakukan oleh Kejagung, termasuk dalam menghadapi berbagai teror yang diduga merupakan bentuk ‘serangan’ balik dari para koruptor guna menghalangi penyidikan.

Di satu sisi, Noor Rachmad juga mengingatkan kepada para pelaku teror maupun otak dibelakangnya untuk menyetop segala bentuk aksi teror mereka.

"Harus dipahami, apa yang dilakukan Kejagung merupakan bentuk penegakan hukum yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas," tukasnya.

Kasus Serius

Indonesia Police Watch (IPW) melihat isu penguntitan Anggota Densus 88 Antiteror Polri terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah sebagai kasus serius.

Setelah anggota Densus 88 Antiteror ditangkap, Kantor Kejagung disebut selalu dibayang-bayangi sejumlah anggota Brimob hingga munculnya drone diduga untuk mengintai.

"Pemantauan adalah satu metode surveilance untuk mendapatkan bahan keterangan ataupun data dari yang dipantau,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, kemarin.

“Nah ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh densus," ujarnya.

Seperti diketahui, Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat teror dari sekelompok kendaraan roda dua dan roda empat pada Senin malam (20/5/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved