Begal Mahasiswi Unsri Ditangkap

Bukan Pasal 365, Sertu Nasir Ayah Mahasiswa Unsri Tuntut 2 Begal Pembunuh Putrinya Dihukum Mati

Bukan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, Sertu Nasir ayah Nazwa Keyza Safira mahasiswi Unsri tuntut begal pembunuh putrinya dihukum mati.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Vanda Rosetiati
KOLASE TRIBUN SUMSEL/EHDI AMIN/ISTIMEWA/RACHMAD KURNIAWAN
Bukan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, Sertu Nasir ayah Nazwa Keyza Safira mahasiswi Unsri tuntut begal pembunuh putrinya dihukum mati. Foto Nazwa semasa hidup dan dua pelaku begal yang ditangkap polisi. 

"Orang tua harus tetap mengawasi anak mereka, mengingat selama ini terkadang selalu orang tua tidak ngontrol kegiatan mereka diluar" paparnya.

Sebelumnya, tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, akhirnya berhasil membekuk dua pelaku begal terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Nazwa Keyza Safira, Rabu (7/2/2024).

Dua pelaku ditangkap yakni Herly Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun), keduanya warga Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo membenarkan penangkapan kedua pelaku.

"Iya, benar," kata Anwar saat dihubungi via telepon, Rabu (7/2/2024).

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata api rakitan jenis Revolver.

Barang bukti lainnya yakni sebuah sarung pisau dan satu unit sepeda motor matic hasil kejahatan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved