Begal Mahasiswi Unsri Ditangkap

Bukan Pasal 365, Sertu Nasir Ayah Mahasiswa Unsri Tuntut 2 Begal Pembunuh Putrinya Dihukum Mati

Bukan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, Sertu Nasir ayah Nazwa Keyza Safira mahasiswi Unsri tuntut begal pembunuh putrinya dihukum mati.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Vanda Rosetiati
KOLASE TRIBUN SUMSEL/EHDI AMIN/ISTIMEWA/RACHMAD KURNIAWAN
Bukan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, Sertu Nasir ayah Nazwa Keyza Safira mahasiswi Unsri tuntut begal pembunuh putrinya dihukum mati. Foto Nazwa semasa hidup dan dua pelaku begal yang ditangkap polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Bukan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, Sertu Nasir ayah Nazwa Keyza Safira mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) tetap menuntut agar begal pembunuh putrinya harus dihukum mati.

Nazwa Keyza Safira mahasiswa Fakultas Teknik Unsri usai ditusuk begal di kawasan jalan akses menuju Tanjung Senai, Ogan Ilir, beberapa waktu lalu.

Dua orang pelaku Herli Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun), keduanya warga Muara Enim telah ditangkap dan diamankan di Polda Sumsel.

Keduanya dijerat Pasal 365 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dijeratkan kepada dua

Dihubungi Kamis (8/2/2024), Sertu Nasir yang bertugas di Koramil Kota Lahat ini mengatakan Pasal 365 tersebut tidak setimpal dengan perbuatan kedua pelaku yang telah merenggut nyawa anaknya dengan sadis.

Tak hanya itu, dikatakan Sertu Nasir jika pelaku merupakan resedivis bukan orang yang baru melakuka kejahatan.

Kedua pelaku juga melakukannya secara terencana.

"Kenapa bukan pasal pembunuhan berencana. Mereka itu merencanakan perampokan dan pembunuhan. Lagi pula pelaku ini resedivis artinya sudah berulang melakukan kejahatan, " Tegas Sertu Nasir, kepada media ini, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Kenal di Lapas, Dua Begal Tewaskan Mahasiswi Unsri Sebelumnya Dipenjara Kasus Narkoba dan Senpira

Selalu orang tua, tidak bisa menerima jika kedua pelaku ini hanya diganjar dengan hukuman maksimal 20 tahun.

Saat ini, sampai keluarga besarnya begitu terpukul atas kejadian ini.
"Saya meminta agar keduanya dihukum mati," tegasnya kembali.

Sebelumnya, arapan Sertu Nasir agar dua begal pembunuh putrinya, Nazwa, agar dihukum mati.

Namun polisi menjerat dua begal sadis itu dengan Pasal 365 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Kamis (8/2/2023).

Kedua begal yakni Nopriandi dan Herli Diansyah telah diamankan oleh tim gabungan Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada pada Sabtu (3/2/2024) dinihari sekira pukul 00.30.

Korban Aldo dan Nazwa saat itu sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Tanjung Senai Ogan Ilir.

Kemudian pelaku datang dengan mengendarai motor matic Honda PCX warna hitam kombinasi ungu.

Pelaku juga menggunakan hoodie warna hitam yang menutupi kepala dan memakai masker.

Kedua pelaku memaksa kedua korban untuk menyerahkan sepeda motor miliknya.

Diduga sempat nekat melawan pelaku begal yang hendak beraksi, Nazwa Keyza Safira akhirnya kena tusuk di bagian punggung.

Begal Kejahatan Luar Biasa

Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr. H. Darmadi Djufri, SH., MH., C. Med mengungkapkan, adanya pernyataan orang tua korban begal kepada pelaku untuk dihukum mati hal itu hal yang wajar, dikarenakan kehilangan orang yang disayangi.

"Jadi hal yang sangat wajar orang tua dari korban itu, menuntut ke aparat hukum terhadap pelaku yang telah di tangkap, untuk dihukum seberat-beratnya, berupa hukuman mati dan hak itu hak yang sangat wajar, " kata Darmadi, Rabu (7/2/2024).

Menurut Darmadi, sebagai masyarakat pun akan mendukung (hukum mati) karena itu tindakan sangat kejam, biadab dan berutal. Namun disisi lain kita akan melihat bagaimana proses hukum itu akan berjalan hingga diputus hakim.

"Makanya kita minta aparat penyidik kepolisian dapat memaksimalkan, untuk dalam membuat berkas perkaranya itu memang sudah mengarah pada pasal yang sangat berat, dengan pasal pembunuhan berencana, " jelasnya.

Keluarga mahasiswi Unsri menuntut pelaku begal di Tanjung Senai yang telah menewaskan putrinya dihukum mati. Tuntutan ini ditanggapi Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr H Darmadi Djufri, SH, MH, CMed, Rabu (7/2/2024).
Keluarga mahasiswi Unsri menuntut pelaku begal di Tanjung Senai yang telah menewaskan putrinya dihukum mati. Tuntutan ini ditanggapi Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr H Darmadi Djufri, SH, MH, CMed, Rabu (7/2/2024). (DOK SRIPO)

Kemudian setelah itu, nantinya akan berproses di kejaksaan sebagai penuntut umum, dan diharapkan juga Jaksa selalu aparat hukum mewakili negara, dalam rangka mewujudkan keadilan bagi masyarakat, harus punya komitmen bersama dengan mengajukan tuntutan yang maskimal.

"Ini (begal) sudah menjadi kejahatan yang luar biasa sekali dan sudah kacau, dimana persoalan kriminalitas ini, Kita harap hakim bisa memutus perkara sesuai dengan harapan, bukan saja keluarga korban, tapi banyak masyarakat yang mencari keadilan selama ini, sehingga hal ini bisa menjadi efek jera bagi calon pelaku kriminal lainnya, " tegasnya.

Namun disisi lain ia pun selalu ahli hukum dan masyarakat, berharap aparat kepolisian yang mempunyai tupoksi kamtibnas ini agar tetap memaksimalkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam menghadapi beberapa event politik yang sudah dekat.

"Jadi kita harap pak polisi kembali ke tupoksi atau habitatnya, dalam menjaga dan memelihara kamtibnas, sedangkan porsi politiknya diminimalisir, " ucapnya.

Ia juga menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya yang beranjak dewasa terlebih sedang menempuh pendidikan yang harus berpisah, untuk tidak keluar malam mengingat kejadian terjadi banyak malam hari, dan tidak menutup kemungkinan di siang hari pun pelaku begal berani.

"Orang tua harus tetap mengawasi anak mereka, mengingat selama ini terkadang selalu orang tua tidak ngontrol kegiatan mereka diluar" paparnya.

Sebelumnya, tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, akhirnya berhasil membekuk dua pelaku begal terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Nazwa Keyza Safira, Rabu (7/2/2024).

Dua pelaku ditangkap yakni Herly Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun), keduanya warga Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo membenarkan penangkapan kedua pelaku.

"Iya, benar," kata Anwar saat dihubungi via telepon, Rabu (7/2/2024).

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata api rakitan jenis Revolver.

Barang bukti lainnya yakni sebuah sarung pisau dan satu unit sepeda motor matic hasil kejahatan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved