Begal Mahasiswi Unsri Ditangkap

Bukan Pasal 365, Sertu Nasir Ayah Mahasiswa Unsri Tuntut 2 Begal Pembunuh Putrinya Dihukum Mati

Bukan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, Sertu Nasir ayah Nazwa Keyza Safira mahasiswi Unsri tuntut begal pembunuh putrinya dihukum mati.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Vanda Rosetiati
KOLASE TRIBUN SUMSEL/EHDI AMIN/ISTIMEWA/RACHMAD KURNIAWAN
Bukan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, Sertu Nasir ayah Nazwa Keyza Safira mahasiswi Unsri tuntut begal pembunuh putrinya dihukum mati. Foto Nazwa semasa hidup dan dua pelaku begal yang ditangkap polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Bukan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, Sertu Nasir ayah Nazwa Keyza Safira mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) tetap menuntut agar begal pembunuh putrinya harus dihukum mati.

Nazwa Keyza Safira mahasiswa Fakultas Teknik Unsri usai ditusuk begal di kawasan jalan akses menuju Tanjung Senai, Ogan Ilir, beberapa waktu lalu.

Dua orang pelaku Herli Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun), keduanya warga Muara Enim telah ditangkap dan diamankan di Polda Sumsel.

Keduanya dijerat Pasal 365 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dijeratkan kepada dua

Dihubungi Kamis (8/2/2024), Sertu Nasir yang bertugas di Koramil Kota Lahat ini mengatakan Pasal 365 tersebut tidak setimpal dengan perbuatan kedua pelaku yang telah merenggut nyawa anaknya dengan sadis.

Tak hanya itu, dikatakan Sertu Nasir jika pelaku merupakan resedivis bukan orang yang baru melakuka kejahatan.

Kedua pelaku juga melakukannya secara terencana.

"Kenapa bukan pasal pembunuhan berencana. Mereka itu merencanakan perampokan dan pembunuhan. Lagi pula pelaku ini resedivis artinya sudah berulang melakukan kejahatan, " Tegas Sertu Nasir, kepada media ini, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Kenal di Lapas, Dua Begal Tewaskan Mahasiswi Unsri Sebelumnya Dipenjara Kasus Narkoba dan Senpira

Selalu orang tua, tidak bisa menerima jika kedua pelaku ini hanya diganjar dengan hukuman maksimal 20 tahun.

Saat ini, sampai keluarga besarnya begitu terpukul atas kejadian ini.
"Saya meminta agar keduanya dihukum mati," tegasnya kembali.

Sebelumnya, arapan Sertu Nasir agar dua begal pembunuh putrinya, Nazwa, agar dihukum mati.

Namun polisi menjerat dua begal sadis itu dengan Pasal 365 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Kamis (8/2/2023).

Kedua begal yakni Nopriandi dan Herli Diansyah telah diamankan oleh tim gabungan Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada pada Sabtu (3/2/2024) dinihari sekira pukul 00.30.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved