Berita Prabumulih
Polres Prabumulih Bongkar Modus Truk Jual BBM Subsidi ke Warga, Isi di SPBU Untuk Dijual Lagi
Modus dipakai para pelaku yakni menggunakan truk Fuso sengaja mengisi BBM Subsidi ke SPBU kemudian menjualnya kembali dengan harga normal.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih pimpinan AKP Herli Setiawan SH MH membongkar modus jual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis bio solar dan meringkus tiga pelaku, pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 14.00.
Adapun modus dipakai para pelaku yakni menggunakan truk Fuso sengaja mengisi BBM Subsidi ke SPBU kemudian minyak subsidi tersebut dipindahkan ke jeriken untuk kembali dijual dengan harga normal (tanpa subsidi).
Namun aksi yang diduga sudah sering dilakukan para pelaku tersebut berhasil dibongkar petugas dan tiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Prabumulih.
Ketiga pelaku yakni Iding Sukarnak (35 tahun) warga Dusun II Niagara Kelurahan Rantau Nipis Banding Agung OKU Selatan, Indawan (38) warga Atar Lebar Kelurahan Suka Banjar 2 Ujung Rebun Kecamatan Lombok Seminung Kabupaten Lampung Barat dan Darman Hadi (37 tahun) warga Kota Dalam Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan.
Dari tangan tiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dump truk Fuso Hino dengan llat nomor BG 8119 UK, Dump Truck Fuso Hino plat nomor BG 8831 DC, sebanyak 33 jerigen ukuran 35 liter dan 690 liter minyak jenis Bio Solar.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, tiga pelaku diringkus petugas ketika sedang memindahkan BBM dari mobil ke jeriken di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Ketiga pelaku sengaja masuk semak-semak di wilayah Jalan Lingkar Timur untuk melancarkan aksi menguras minyak dari dalam tangki truk untuk dijual lagi dan setelah terkuras mengisi lagi diduga secara berulang-ulang.
Baca juga: Polisi Tabrak Pelajar Hingga Tewas di Lubuklinggau Belum Ditetapkan Tersangka, Disebut Masih Trauma

Truk fuso dengan plat nomor BG 8119 UK dikendarai Iding Sukarna dengan kernet Indrawan, sedangkan truk fuso dengan plat nomor BG 8831 DC dikendarai oleh Darman Hadi.
"Saat diamankan para pelaku ini tertangkap tangan sedang memindahkan minyak jenis bio solar dari tangki mobil ke jerigen ukuran 35 liter menggunakan mesin pompa celup," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Herli Setiawan mengatakan, saat diamankan 8 jeriken sudah terisi BBM subsidi jenis Bio solar daei truk Iding Sukarna dan 13 jeriken dimana 4 jeriken telah terisi dari truk Darman Hadi.
"Dari keterangan sopir tersebut, BBM jenis bio solar tersebut didapat dari SPBU yang ada di wilayah Kota Prabumulih dan hendak dijual lagi," katanya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petrolium gas yang bersubsidi pemerintah akan dikenakan ancaman pidana.
Sedangkan ketiga pelaku membantah perbuatannya menyalahgunakan BBM subsidi dan diduga hendak dijual kembali. "Itu disimpan saja di jeriken," elak pelaku.
Polres Prabumulih Tangkap Bandar Narkoba saat Hendak Transaksi, Sabu Seberat 100,4 Gram Disita |
![]() |
---|
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Satlantas Prabumulih Beri Bantuan ke Pesantren |
![]() |
---|
Tuntut Evaluasi Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan, ini 11 Poin Tuntutan Mahasiswa ke DPRD Prabumulih |
![]() |
---|
Momen Hari Lahir Kejaksaan, Kajari Prabumulih Ajak Seluruh Jajaran Tingkatkan Profesional & Disiplin |
![]() |
---|
Berbuat Asusila ke Anak Remajanya yang Lagi Tidur, Ayah di Prabumulih Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.