Guru Pukul Murid di Muratara

Guru Pukul Murid di Muratara Terancam Bui, Pengacara: Di Permendikbud Harusnya Hukum Administratif

Proses persidangan Apinsa guru honorer pukul murid di Muratara kini sudah tiba pada agenda pembelaan, pengaca ungkap tak dapat dipidana.

|
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Persidangan Apinsa guru honorer pukul murid di Muratara kini sudah tiba pada agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (4/1/2024). Pengacara ungkap terdakwa tak dapat dipidana. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Apinsa (33) guru honorer terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terancam dipenjara (bui).

Proses persidangan Apinsa guru honorer pukul murid di Muratara kini sudah tiba pada agenda pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (4/1/2024).

Sebelumnya, terdakwa guru Apinsa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah.

Guru SD Negeri Karang Anyar itu didampingi pengacaranya Abdul Aziz menyusun pembelaan tertulis atau pledoi dengan judul "Pengabdian di Persimpangan".

Penasihat hukum guru Apinsa, Abdul Aziz mengatakan sanksi yang seharusnya diterima oleh kliennya bukan hukuman pidana penjara.

Sebab, ada sanksi khusus berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (3) Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

"Dalam Permendikbud, tindakan klien saya ini seharusnya hukumannya administratif," kata Abdul Aziz dalam keterangan tertulis diterima TribunSumsel.com, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Bunuh Orang Tua Kandung di Musi Rawas, Korban Pasutri Bersimbah Darah

Dia menerangkan, tindakan yang dilakukan Apinsa adalah bagian dari interaksi dalam lingkungan sekolah yang merupakan refleksi kedisplinan, dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam Permendikbud itu, kata Abdul Aziz, dinas kabupaten/kota, provinsi memberikan sanksi kepada pendidik dan tenaga kependidikan berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, dibebaskan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik.

Lalu berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pemberian sanksi sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat (3) tersebut dikenakan bagi satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik atau pihak lain yang terbukti melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Atau terbukti lalai melaksanakan tugas dan fungsinya yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

"Jadi sangat jelas sanksi-sanksi yang harus diberikan oleh instansi terkait apabila tindakan tersebut dianggap berlebihan dan memiliki dampak yang serius oleh korban dimulai dari sanksi teguran sampai dengan sanksi berat berupa pemberhentian,” jelas Abdul Aziz.

Proses persidangan Apinsa guru honorer pukul murid di Muratara kini sudah tiba pada agenda pembelaan, pengaca ungkap tak dapat dipidana, Jumat (5/1/2024).
Proses persidangan Apinsa guru honorer pukul murid di Muratara kini sudah tiba pada agenda pembelaan, pengaca ungkap tak dapat dipidana, Jumat (5/1/2024). (TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH)

Sebelumnya diberitakan, proses persidangan guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Muratara tiba pada agenda pembelaan.

Terdakwa guru Apinsa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah.

Guru honorer di SD Negeri Karang Anyar itu didampingi pengacaranya Abdul Aziz membacakan pembelaan tertulis atau pledoi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (4/1/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved