LSM Peras Kades di Ogan Ilir

Nasib Oknum LSM Peras Kepala Desa di Ogan Ilir Rp 25 Juta, Terancam 9 Tahun Penjara, Tertunduk Lesu

Zakaria alias Jacklin (45) oknum LSM peras kades di Ogan Ilir hadir dalam rilis tersangka, Sabtu (9/11/2025) Dia terancam 9 tahun penjara

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
LSM PERAS KADES -- Tangkap layar Zakaria alias Jacklin (45 tahun) oknum LSM peras Kades di Ogan Ilir saat ditangkap beberapa waktu lalu. Terbaru, Zakaria terlihat tertunduk lesu saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolres OKI, Sabtu (9/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Zakaria alias Jacklin, oknum LSM peras kades di Ogan Ilir terancam 9 tahun penjara
  • Polisi menyebut tersangka memeras korbannya sebesar Rp 25 juta
  • Modusnya tersangka mengancam akan menyebarkan informasi dugaan korupsi dana desa

 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Zakaria alias Jacklin (45 tahun) oknum LSM asal Palembang yang memeras Kades di Kabupaten Ogan Ilir tampak tertunduk lesu saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (8/11/2025) sore.

Mengenakan seragam tahanan warna oranye dengan nomor punggung 24, dia tak lagi terlihat gagah seperti saat memeras kades. 

Dia tertunduk lesu saat polisi membeberkan kesalahannya pada konferensi pers. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, tersangka sebelumnya mengancam akan menyebarkan informasi dugaan korupsi dana desa.

Adapun sasaran pengancaman bernama Hipni yang menjabat Kepala Desa Talang Aur di Kecamatan Indralaya.

"Hasil pemeriksaan, tersangka juga bilang ke korban akan demo besar-besaran terkait dugaan korupsi tersebut," terang Bagus kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Minggu (9/11/2025).

Tersangka lalu meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada Hipni agar informasi tersebut tidak jadi disebar.

Hipni yang merasa tak bersalah lalu berniat menemui tersangka di salah satu rumah makan di Indralaya.

Pada pertemuan itu, tersangka menerima uang sebesar Rp 9,5 juta dari korban.

Baca juga: Oknum LSM Ancam Bakal Gelar Demo & Peras Kades Desa Talang Aur Ogan Ilir Rp 25 Juta, Kini Ditangkap

Awalnya, polisi mengamankan dua orang.

Namun rekan Zakaria tak terbukti melakukan pemerasan sehingga dilepaskan polisi.

"Yang satunya lagi itu hanya menemani rekannya. Tidak terlibat pemerasan," terang Bagus.

Polisi memastikan oknum LSM tersangka pemerasan kepala desa di Ogan Ilir akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved