Guru Pukul Murid di Muratara

Penyesalan Guru Honorer Pukul Murid di Muratara, Apinsa Syok Dituntut 10 Bulan Penjara: Saya Spontan

Apinsa, guru honorer di Muratara, Sumsel merasa syok dengan tuntutan 10 bulan penjara dari Jaksa atas tindakannya yang memukul murid di kelas

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, mengharapkan keadilan dari hakim. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Apinsa, guru honorer di Muratara, Sumsel merasa syok dengan tuntutan 10 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakannya yang memukul murid di kelas menggunakan rotan. 

Menurut Apinsa, tindakan yang dia lakukan didasari reaksi spontan dengan maksud mendidik muridnya yang ribut di kelas. 

Atas hal tersebut, Apinsa mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Pihaknya mengajukan pledoi atau pembelaan dengan harapan hakim mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan JPU.

"Saya spontan untuk sekadar mendidik tanpa ada niat sebelumnya," kata Apinsa. 

Baca juga: Kisah Nenek Enah Selamat Tak Tersentuh dari Reruntuhan Tembok Rumahnya yang Ambruk Saat Sedang Salat

 

 

Ketua PGRI Kabupaten Muratara, Mugono juga berharap hakim nantinya bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. 

“Kalau bisa kami berharap guru Apinsa dibebaskan karena saya yakin dan percaya bahwa yang dilakukannya hanya kelalaian dalam mengajar," katanya kepada wartawan usai turut hadir dalam sidang tuntutan.

Kepala SD Negeri Karang Anyar, Arisandi juga berharap semoga nantinya hakim akan mempunyai pandangan berbeda dan bisa membebaskan guru Apinsa dari segala tuntutan.

“Saya mewakili guru SD Negeri Karang Anyar berharap Apinsa bisa bebas dari hukuman,” harapnya.


Tuntutan Dianggap Berlebihan

Kuasa hukum guru Apinsa, Abdul Aziz mengatakan pihaknya mengajukan pledoi atau pembelaan karena menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan. 

"Atas tuntutan dari JPU itu kami mengajukan pledoi, tuntutan JPU kami anggap terlalu berlebihan," kata Abdul Aziz dihubungi TribunSumsel.com dari Muara Rupit, Kamis (21/12/2023) pagi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved