Berita OKU

2 Tahun Buron, Mahasiswa Maling Kambing di OKU Diciduk Polisi, Ternyata Juga Terlibat Pencurian Emas

Setelah sempat buron selama 2 tahun, mahasiswa berinisial SNR (23) yang mencuri kambing di OKU ditangkap polisi, Kamis (6/11/2025).

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polsek Ulu Ogan
DITANGKAP POLISI -- SNR (23) ditangkap anggota Polsek Ulu Ogan Kamis (6/11/2025). Dua tahun buron, mahasiswa yang mencuri kambing ini ditangkap polisi. 

Ringkasan Berita:
  • SNR mahasiswa yang buron dua tahun setelah mencuri kambing di OKU ditangkap polisi
  • Tersangka menyusul 4 temannya yang lebih dulu masuk penjara
  • Terungkap SNR juga terlibat pencurian emas seberat setengah suku (3,35 gram) dan 3 pack rokok

 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Setelah sempat menjadi buronan polisi selama dua tahun, akhirnya seorang mahasiswa berinisial SNR (23) menyusul 4 temanya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel yang sudah lebih dahulu masuk penjara.

SNR dan bersama 4 temannya terlibat pencurian kambing di areal persawahan Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dua tahun lalu.

Belakang terungkap bahwa SNR juga terlibat pencurian di tempat lain dan membawa kabur emas seberat setengah suku (3,35 gram) dan 3 pack rokok.

Tersangka SNR tercatat beralamat di Dusun II, Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU. Para pelaku mencuri kambing milik Helwana (50), alamat Dusun II Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU.

Terpisah Kasubsi Penmas Polres OKU, Ipda Chandra M, SH mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu warga.

Dijelaskan kapolres, kejadian berawal pada hari Selasa (29/8/2023) di dekat jembatan gantung Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, sekitar pukul 14.30 siang pelaku SNR (23) yang merupakan mahasiswa bersama empat temannya tengah melintasi Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan.

"Sesampai di areal persawahan dekat jembatan gantung Desa Pedataran, pelaku  melihat ada kambing jantan yang tengah mencari makan di persawahan," ujarnya, Minggu (9/11/2025). 

Melihat itu pelaku bersama temannya yaitu Sandi, Yudi, Madun (ketiganya sudah menjalani hukuman) dan A (DPO) langsung berusaha menangkap kambing tersebut.

Setelah kambing berhasil ditangkap, lima sekawan itu langsung mengikat dan menyembunyikan kambing hasil curian di semak-semak.

Menjelang sore hari pemilik kambing bernama Helwana (50) yang beralamat di Desa Pedataran bermaksud mengambil kambing  untuk dibawa pulang.

Namun sesampainya diareal persawahan ternyata kambingh korban sudah hilang, korban menduga kalau kambingnya  sudah hilang.

Korban langsung melaporkan ke Polsek Ulu Ogan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.600.000.

Mendapat laporan adanya kasus pencurian hewan peliharaan, Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki beberapa waktu, polisi berhasil membekuk tiga pelaku yaitu Sandi, Yudi dan Madun namun dua pelaku lainnya yaitu SNR dan A berhasilk melarikan diri. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved