Guru Pukul Murid di Muratara

Awal Mula Guru Honorer Pukul Murid di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara, Tegur Siswa Ribut di Kelas

Awal mula guru honorer di Muratara, Lubuklinggau pukul murid hingga dituntut 10 bulan penjara.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Awal mula guru honorer di Muratara, Lubuklinggau pukul murid hingga dituntut 10 bulan penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Awal mula guru honorer di Muratara, Sumsel pukul murid hingga dituntut 10 bulan penjara.

Menurut informasi yang dihimpun dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kejadian ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 10.15 WIB.

Saat itu berawal dari korban sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Mulanya, dalam kelas itu terdengar siswa sedang ribut seperti bernyanyi-nyanyi.

Lalu terdakwa guru bernama Apinsa ini datang dari ruangan lain menuju ke kelas yang ribut tersebut.

Terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis dalam kelas.

Terdakwa memegang rotan itu dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mendekati siswa berinisial KY dan NN.

Guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, mengharapkan keadilan dari hakim.
Guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, mengharapkan keadilan dari hakim. (TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH)

Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY satu kali.

Setelah itu, terdakwa mendekati NN lalu memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN satu kali.

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ masing-masing satu kali.

Baca juga: Penyesalan Guru Honorer Pukul Murid di Muratara, Apinsa Syok Dituntut 10 Bulan Penjara: Saya Spontan

Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa-siswi dalam kelas itu tak ribut, dan setelah itu terdakwa keluar dari kelas tersebut.

Kendati begitu, berdasarkan hasil visum terhadap siswa berinisial KY, korban mengalami luka lecet panjang di punggungnya diduga akibat sabetan rotan oleh guru Apinsa.

Akibat kejadian ini korban melaporkan guru tersebut ke pihak kepolisian.

Guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, mengajukan pledoi atau pembelaan.
Guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, mengajukan pledoi atau pembelaan. (TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH)

Dituntut 10 Bulan Penjara

Guru Apinsa dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved