Guru Pukul Murid di Muratara

Guru Honorer Pukul Murid di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara, Pengacara: Terlalu Berlebihan

Guru honorer pukul murid di Muratara dituntut 10 bulan penjara, Abdul Aziz pengacara terdakwa menyebut tuntutan terlalu berlebihan.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Apinsa guru honorer pukul murid di Muratara dituntut 10 bulan penjara (foto kiri), Abdul Aziz pengacara terdakwa menyebut tuntutan terlalu berlebihan (foto kanan). Sidang tuntutan guru honorer pukul murid di Muratara digelar di 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Guru honorer pukul murid di Muratara dituntut 10 bulan penjara, Abdul Aziz pengacara terdakwa menyebut tuntutan 10 bulan penjara terhadap guru honorer Apinsa yang memukul murid pakai rotan adalah terlalu berlebihan.

Guru Apinsa dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Kuasa hukum Apinsa, Abdul Aziz menganggap tuntutan JPU terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru honorer itu.

"Tuntutan JPU terlalu berlebihan, tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa. Tidak hanya Apinsa namun seluruh guru di Kabupaten Muratara," kata Abdul Aziz dihubungi TribunSumsel.com dari Muara Rupit, Kamis (21/12/2023) pagi.

Pihaknya mengajukan pledoi atau pembelaan dengan harapan hakim mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan JPU tersebut.

Abdul Aziz menegaskan pihaknya sangat menghormati tuntutan JPU terhadap terdakwa, namun dirasanya tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa.

Baca juga: Harga Tomat 1 Kg Rp 20 Ribu, Pemkot Lubuklinggau Akan Subsidi Harga, Bagi Kupon ke Warga

Menurutnya, peristiwa ini bukanlah tindak pidana kejahatan berat, apalagi tiga anak lainnya yang juga dipukul pakai rotan sudah memaklumi Apinsa.

Hanya ada satu korban yang keluarganya bersikeras ingin kasus ini sampai ke persidangan.

"Kami perjuangkan ini bukan untuk Apinsa saja. Tetapi kepentingan dunia pendidikan,” katanya.

Abdul Aziz berharap hakim bisa mempertimbangkan secara komprehensif dari peristiwa ini.

“Kami yakin bahwa keadilan ini ada di tangan hakim,” tuturnya.

Apinsa Berharap Keadilan

Guru Apinsa mengharapkan keadilan dari hakim atas tuntutan pidana 10 bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Pihaknya mengajukan pledoi atau pembelaan dengan harapan hakim mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan JPU tersebut.

"Saya spontan untuk sekadar mendidik tanpa ada niat sebelumnya," kata Apinsa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved