Guru Pukul Murid di Muratara
15 Tahun Jadi Guru Honorer di Muratara, Apinsa Tetap Dihukum Karena Pukul Siswa Ribut Dengan Rotan
Vonis guru honorer yang memukul murid pakai rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tetap dengan hukuman percobaan 1 tahun.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Vonis guru honorer yang memukul murid pakai rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tetap dengan hukuman percobaan 1 tahun.
Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang terhadap upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Sebelumnya, guru honorer Apinsa (33) terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Muratara divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
JPU kemudian mengajukan banding ke PT Palembang terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau tersebut.
"Alhamdulillah, putusan PT Palembang menguatkan putusan PN Lubuklinggau, tetap hukuman percobaan," kata pengacara guru Apinsa, Abdul Aziz kepada wartawan, dikutip TribunSumsel.com, Jumat (14/6/2024).
Mewakili terdakwa guru Apinsa, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PT Palembang yang telah menguatkan putusan PN Lubuklinggau.
Sebab keputusan tersebut, menurutnya, telah selaras dengan rasa keadilan bagi guru Apinsa.
Pihaknya juga berharap JPU Kejari Lubuklinggau bisa menerima putusan majelis hakim tersebut.
Meski demikian, JPU Kejari Lubuklinggau masih mengajukan Kasasi ke Makamah Agung (MA) atas putusan PT Palembang.
"Kita menghormati JPU melakukan Kasasi atas vonis guru Apinsa dengan putusan hukuman percobaan itu," kata Abdul Aziz.
Pihaknya pun berharap pada tingkat Kasasi di MA nanti putusannya tetap akan menguatkan putusan PT Palembang dan PN Lubuklinggau.
"Jadi kita harapkan bahwa putusan MA nanti bisa menguatkan hukum dari putusan PT Palembang dan PN Lubuklinggau, dan kita optimis Kasasi Kejari akan ditolak oleh MA," yakinnya.
Baca juga: Penyesalan Guru Honorer Pukul Murid di Muratara, Apinsa Syok Dituntut 10 Bulan Penjara: Saya Spontan
Baca juga: Guru Honorer Pukul Murid di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara, Apinsa Ajukan Pledoi Harap Keadilan
Diberitakan sebelumnya, guru honorer bernama Apinsa (33) harus berurusan dengan hukum atas tindakannya memukul murid pakai rotan pada 12 Juli 2023.
Guru yang mengajar di SD Negeri Karang Anyar itu mulanya menegur murid yang ribut, namun karena tidak diindahkan lalu memukul punggungnya menggunakan rotan hingga berbuntut ke pengadilan.
Guru Pukul Murid Pakai Rotan di Muratara Divonis Bersalah, Berawal Tegur Siswa Ribut di Kelas |
![]() |
---|
Guru Pukul Murid di Muratara Terancam Bui, Pengacara: Di Permendikbud Harusnya Hukum Administratif |
![]() |
---|
Guru Honorer Pukul Murid di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara, Pengacara: Terlalu Berlebihan |
![]() |
---|
Awal Mula Guru Honorer Pukul Murid di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara, Tegur Siswa Ribut di Kelas |
![]() |
---|
Penyesalan Guru Honorer Pukul Murid di Muratara, Apinsa Syok Dituntut 10 Bulan Penjara: Saya Spontan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.