Berita Lubuklinggau

9 Oknum Polisi Nakal Polres Lubuklinggau Sidang Disiplin Melanggar Kode Etik, Catatan Tahun 2023

Sembilan oknum polisi nakal Polres Lubuklinggau Polda Sumsel kena sidang disiplin karena melanggar kode etik kepolisian selama bertugas tahun 2023.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Waka Polres Lubuklinggau, Kompol Asep Sunandar menuturkan sembilan oknum polisi nakal Polres Lubuklinggau Polda Sumsel kena sidang disiplin karena melanggar kode etik kepolisian selama bertugas tahun 2023. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sembilan oknum polisi nakal Polres Lubuklinggau Polda Sumsel kena sidang disiplin yang menjadi catatan tahun 2023.

Mereka sembilan polisi tersebut melanggar kode etik kepolisian selama bertugas tahun 2023.

Dari 9 kasus tersebut satu orang terpaksa menjalani disersi selama 21 hari dan tidak sampai berujung pemecatan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha didampingi Waka Polres Kompol Asep Sunandar menyampaikan 9 perkara ini terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2023.

"Sembilan perkara ini sudah ditindak dengan kode etik dan sidang disiplin, semua perkara sudah selesai," ungkap Asep dalam pers rilis akhir tahun, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Polsek Tungkal Jaya Tangkap Pencuri Minyak Mentah Pertagas 6 Ribu Liter, Satu Pelaku Lain Diburu

Asep menjelaskan, kategori pelanggaran anggota di Polres Lubuklinggau ini kebanyakan kategori masalah disiplin dan masuk dalam kategori sedang.

"Kategori disiplin ini lebih kepada meninggalkan tugas pada waktu pelaksanaan kegiatan -kegiatan baik pada masa operasi maupun kegiatan rutin," ujarnya.

Asep pun menyebutkan, satu pelanggaran kode etik itu terkait masalah jaga tahanan, dan personil itu sudah tindak dan sudah dihukum disersi selama 21 hari.

Sementara satunya lagi kode etik masalah administrasi.

"Alhamdulillah perkara di Polres Lubuklinggau ini kebanyakan tidak terlalu berat, dan tidak sampai ke Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," ungkapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved