Berita Lubuklinggau

Melintas Lewat Subuh di Kota Lubuklinggau, 19 Truk Batubara Ditilang Polisi

19 unit truk pengangkut batubara dihentikan Polisi karena melintas di jalur tengah Kota Lubuklinggau Sumsel.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
DITILANG - 19 Truk pengangkut batu bara di bariskan dan ditilang Satlantas Polres Lubuklinggau, Jumat (21/11/2025). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- 19 unit truk pengangkut batubara dihentikan Polisi karena melintas di jalur tengah Kota Lubuklinggau Sumsel.

Truk-truk tersebut setelah diamankan kini dibariskan depan Kantor Satlantas Polres Lubuklinggau dan dilakukan penilangan.

Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Desi Azhari menegaskan truk-truk pengangkut batu bara ini ditindak tegas karena melanggar aturan.

"Truk-truk ini kita tertibkan karena melanggar aturan melintas di jalur tengah Kota Lubuklinggau," tegas Desi saat dihubungi wartawan, Jumat (21/11/2025).

Desi menyebutkan truk-truk itu ditangkap oleh Satlantas Polres Lubuklinggau dalam operasi penindakan patroli sehabis kegiatan shalat subuh berjamaah.

"Sehabis shalat subuh anggota patroli melihat truk -truk itu melintas, kemudian langsung dilakukan penangkapan," ujarnya.

Penindakan ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat Lubuklinggau,  karena selama ini material batu bara itu kerap berceceran di jalan dan meresahkan masyarakat.

"Masyarakat selama ini sudah sangat resah, material itu kerap tumpah dijalan, apabila terus kita terus biarkan akan menimbulkan kecelakaan lalulintas," ungkapnya.

Baca juga: Ditabrak Truk yang Kejar-Kejaran, Daihatsu Sirion di Palembang Ringsek, Berputar Hingga Hantam Pohon

Baca juga: Kecelakaan Muat di Palembang, 2 Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk yang Antre Solar di SPBU AAL

Dasar penindakan, lanjut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel nomor 511/004/intruksi Dinas Perhubungan (Dishub) tahun 2025.

Kemudian, aturan Kementerian Perhubungan RI No 18 tahun 2021 tentang pengawasan pengangkutan barang penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan.

Lalu, Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha kegiatan pertambangan mineral batubara.

"Diantaranya masalah angkutan dilarang melewati jalan umum harus melewati jalan khusus batu bara," ujarnya.

Untuk itu pada intinya Satlantas Polres Lubuklinggau menindak lanjutinya aturan itu untuk ditegakkan di Kota Lubuklinggau.

"Jadi intinya kita menindaklanjuti aturan itu," ungkkapnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved