Berita Lubuklinggau
Melintas Lewat Subuh di Kota Lubuklinggau, 19 Truk Batubara Ditilang Polisi
19 unit truk pengangkut batubara dihentikan Polisi karena melintas di jalur tengah Kota Lubuklinggau Sumsel.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- 19 unit truk pengangkut batubara dihentikan Polisi karena melintas di jalur tengah Kota Lubuklinggau Sumsel.
Truk-truk tersebut setelah diamankan kini dibariskan depan Kantor Satlantas Polres Lubuklinggau dan dilakukan penilangan.
Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Desi Azhari menegaskan truk-truk pengangkut batu bara ini ditindak tegas karena melanggar aturan.
"Truk-truk ini kita tertibkan karena melanggar aturan melintas di jalur tengah Kota Lubuklinggau," tegas Desi saat dihubungi wartawan, Jumat (21/11/2025).
Desi menyebutkan truk-truk itu ditangkap oleh Satlantas Polres Lubuklinggau dalam operasi penindakan patroli sehabis kegiatan shalat subuh berjamaah.
"Sehabis shalat subuh anggota patroli melihat truk -truk itu melintas, kemudian langsung dilakukan penangkapan," ujarnya.
Penindakan ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat Lubuklinggau, karena selama ini material batu bara itu kerap berceceran di jalan dan meresahkan masyarakat.
"Masyarakat selama ini sudah sangat resah, material itu kerap tumpah dijalan, apabila terus kita terus biarkan akan menimbulkan kecelakaan lalulintas," ungkapnya.
Baca juga: Ditabrak Truk yang Kejar-Kejaran, Daihatsu Sirion di Palembang Ringsek, Berputar Hingga Hantam Pohon
Baca juga: Kecelakaan Muat di Palembang, 2 Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk yang Antre Solar di SPBU AAL
Dasar penindakan, lanjut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel nomor 511/004/intruksi Dinas Perhubungan (Dishub) tahun 2025.
Kemudian, aturan Kementerian Perhubungan RI No 18 tahun 2021 tentang pengawasan pengangkutan barang penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan.
Lalu, Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha kegiatan pertambangan mineral batubara.
"Diantaranya masalah angkutan dilarang melewati jalan umum harus melewati jalan khusus batu bara," ujarnya.
Untuk itu pada intinya Satlantas Polres Lubuklinggau menindak lanjutinya aturan itu untuk ditegakkan di Kota Lubuklinggau.
"Jadi intinya kita menindaklanjuti aturan itu," ungkkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Pemkot Lubuklinggau Pastikan Tak Ada Lagi Perekrutan Honorer, Digantikan Outsourcing |
|
|---|
| Segini Insentif Ketua RT di Lubuklinggau, Pemilihan Serentak Bakal Digelar Juni 2026 |
|
|---|
| Kejari Lubuklinggau Ingatkan Warga Waspada Penipuan, Ada Oknum Catut Nama Pegawai Intelijen |
|
|---|
| Tak Bosan 4 Kali Dipenjara, Pria Lubuklinggau Ditangkap Lagi Bobol Kafe, Ketagihan Judol & Narkoba |
|
|---|
| HMI Lubuklinggau Gelar Nobar Film Pesta Babi di Tengeh Kontroversi, Kegiatan Ditutup Diskusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Melintas-Lewat-Subuh-di-Kota-Lubuklinggau-19-Truk-Batubara-Ditilang-Polisi.jpg)