Berita Palembang

Polsek Tungkal Jaya Tangkap Pencuri Minyak Mentah Pertagas 6 Ribu Liter, Satu Pelaku Lain Diburu

Polres Tungkal Jaya Polres Muba menangkap Ilham pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan minyak mentah milik Pertagas, satu pelaku lain diburu

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/FAJERI RAMADHONI
Polres Tungkal Jaya Polres Muba menangkap Ilham pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan minyak mentah milik Pertagas, satu pelaku lain diburu, Juamt (29/12/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Polsek Tungkal Jaya Polres Musi Banyuasin menangkap Ilham (46) warga Dusun II, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan minyak mentah milik Pertamina Gas (Pertagas).

"Ya, kasus tersebut terbongkar setelah kita menerima laporan dari pihak Pertagas. Laporan tersebut kita terima pada 24 Desember 2023, usai mendapatkan laporan tim langsung kita turunkan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah, Jumat (29/12/2023).

Lanjutnya, setelah tim melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi berhasil dikantongi sejumlah nama pelaku.

Ada Ilham dan GN (DPO) yang melakukan pencurian terhadap minyak mentah milik Pertagas.

"Pelaku Ilham kurang dari tiga hari berhasil kita amankan bersama sejumlah barang bukti, sedangkan GN masih dalam tahap pengejaran,"ungkapnya.

Baca juga: Kesaksian Pelajar Korban Begal Siang Bolong di Jalan Putri Kembang Dadar, Ketakutan Ditodong Senpira

Pada penyelidikan di awal mereka terlebih dahulu mengamankan barang bukti berupa 6.000 liter minyak mentah milik PT Pertagas.

Minyak itu, tepat berada di kebun milik pelaku yang berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Dimana lokasi lahan kebunnya, berjarak sekitar 500 meter dari pipa minyak PT Pertagas.

"Setelah mengamankan barang bukti, kita langsung melakukan penangkapan pelak di rumah yang berada di Desa Simpang Tungkal. Dari pengakuannya pelaku mengakui telah melakukan penucurian minyak di kebun miliknya," ujarnya.

Adapun pelaku melangsungkan aksinya dengan cara melakukan survei lokasi dan membuat penampungan minyak. Setelah itu, pelaku melubangi pipa minyak pertagas menggunakan mesin bor. Kemudian, pipa minyak yang sudah di bor, ia sambungkan kembali memakai pipa paralon.

Lalu, pipa paralon ia salurkan ke sebuah selang yang nantinya menuju ke tempat penampungan minyak yang telah disiapkan.

"Jarak lokasi di tanah miliknya dan berjarak lima ratus meter dari pipa milik pertamina, " ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya.

"Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana, " jelasnya.

Ilham mengakui pencurian tersebut ia lakukan dan baru pertama kali bersama rekan.
Ilham sempat mengelak lahan tempat penampungan minyak bukan tanah miliknya.

"Ini baru pertama kali pak dan belum tahu juga hasilnya mau dijual kemana. Kalau kolam terpal punya saya, tali lokasi kebun bukan punya saya," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved