Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar
Keluarga Kakak Adik Korban Kecelakaan Maut di PALI Tunggu Itikat Baik Topandri, Siap Memaafkan
Keluarga CK dan Au kakak adik korban kecelakaan maut di PALI menunggu itikat baik dari Topandri, siap memaafkan dan tidak akan menuntut upaya hukum.
"Ini merupakan gelar perkara yang kedua yang kita lakukan pasca terjadinya kecelakaan tersebut,"
"Sebelumnya juga telah melakukan Olah TKP secara Komprehensif dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pengendara Mobil Toyota Rush B 2473 POZ, Dan juga telah meminta keterangan saksi-saksi," kata AKP Kukuh, Rabu (27/12/2023).
"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menaikan dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka," kata AKP Kukuh lebih lanjut.
Berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan, Satlantas Polres PALI membuktikan ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri dalam mengendarai mobil Toyota Rush B 2473 POZ.
AKP Kukuh menyebut berdasarkan dari olah TKP dan pemeriksaan pengendara mobil Topandri.
Unsur kelalaian tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak paham medan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
"Untuk itu, berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, kami sepakat menaikan kasus ini ketingkat penyidikan dan menetapkan Pengendara Mobil Topandri sebagai tersangka,"jelasnya.
Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinaikan kasus ini ke penyidikan, AKP Kukuh juga mengatakan Ketua KPU Lubuklinggau dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Untuk upaya hukumnya, Satlantas Polres PALI menerapkan pasal 310 Ayat 1,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ ).
"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil yang menyebabkan 2 korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat,"
"Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.
Ia juga mengatakan untuk ancaman hukuman nya AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Ketika ditanya terkait adanya upaya damai antara kedua belah pihak, AKP Kukuh juga mengatakan untuk kasus kecelakaan yang dinaikan ke proses penyelidikan ini akan tetap dilanjutkan.
"Untuk upaya damai itu ranah nya antara pengemudi mobil dengan pihak korban, untuk upaya hukum tetap di proses," ucapnya.
AKP Kukuh juga mengatakan kalau Polres PALI tidak memfasilitasi mediasi jika ada upaya damai dari kedua belah pihak.
"Untuk memfasilitasi mediasi damai kedua belah pihak itu bukan kewenangan kami, itu kesepakatan dari kedua belah pihak,"
"Yang kami lakukan saat ini, menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tandasnya. (sripoku/apriansyah iskandar)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita PALI 2023
Berita Lubuklinggau Hari Ini
Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar
kecelakaan maut di pali
Keluarga Sepakat Damai, Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka Kecelakaan Maut di PALI Masih Ditahan |
![]() |
---|
Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka Kecelakaan Maut di PALI, Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar Resmi Tersangka Kecelakaan Maut di PALI, Ditahan 20 Hari |
![]() |
---|
Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas, Tugas Ketua Kini Dijabat Plt |
![]() |
---|
Ketua KPU Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.