Mahasiswi Unsri Meninggal

Diat Pacar Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi Resmi Jadi Tersangka, Bakal Dijerat UU Kesehatan

Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) pacar mahasiswi Unsri Meninggal aborsi resmi jadi tersangka setelah polisi Polres OI bakal dijerat UU Kesehatan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman mengatakan Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) pacar mahasiswi Unsri Meninggal aborsi resmi jadi tersangka setelah polisi Polres OI. 

Kepastian penyebab RF meninggal dunia setelah polisi meminta keterangan dari teman pria RF.

Teman pria RF diketahui bernama Diat Putra Nurkesuma yang merupakan mahasiswa satu angkatan dengan mahasiswi tersebut.

"Mahasiswa atas nama Diat kini ditetapkan tersangka. Diat ini pacar RF," terang Herman.

Menurut Herman, tersangka menerangkan bahwa RF diketahui hamil pada awal November lalu.

Tersangka meminta RF menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.

Obat tersebut dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00.

"Keesokannya atau pada Jumat kemarin pada dinihari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Herman.

RF dinyatakan meninggal dunia dan jasadnya kini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang.

Sementara tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir beserta sejumlah barang bukti berupa racikan obat penggugur kandungan handphone untuk memesan obat tersebut.

"Tersangka masih kami minta keterangan lebih lanjut," kata Herman.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved