Mahasiswi Unsri Meninggal
Diat Pacar Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi Resmi Jadi Tersangka, Bakal Dijerat UU Kesehatan
Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) pacar mahasiswi Unsri Meninggal aborsi resmi jadi tersangka setelah polisi Polres OI bakal dijerat UU Kesehatan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) pacar mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Meninggal aborsi resmi jadi tersangka setelah polisi Polres Ogan Ilir (OI) merampungkan gelar perkara.
Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman mengatakan, mahasiswa bernama Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) yang sebelumnya diamankan kini resmi ditetapkan tersangka.
"Iya, sudah (ditetapkan tersangka). Sudah gelar perkara kemarin," kata Andi dihubungi via telepon, Senin (27/11/2023).
Polisi masih melakukan pengembangan kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi berinisial RF (21 tahun) itu.
"Masih (pengembangan)," pungkasnya.
Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman menerangkan, tersangka diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.
Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.
Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.
Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.
"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.
Sebelumnya, Polisi resort (Polres) Ogan Ilir (OI) mengonfirmasi melakukan gelar perkara kasus mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal aborsi termasuk membahas janin yang dibuang di kloset.
Seorang mahasiswi Unsri semester 5 Fakultas Teknik Program Studi Teknik Pertambangan inisial RF (21) meninggal usai dipaksa menggugurkan kandungan oleh pacarnya.
Update Kasus Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Pacar Korban Resmi Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi, Keluarga Korban Minta Perkara Tak Diekspos |
![]() |
---|
2 Pekan Kasus Mahasiswa Unsri Meninggal Aborsi, Sederet Fakta, Pelaku Ditahan di Polres Ogan Ilir |
![]() |
---|
Imbas Kasus Aborsi, Mahasiswi Unsri Tolak Generalisasi Pergaulan Bebas Anak Kos:Kami Tak Separah Itu |
![]() |
---|
Fakta Baru Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Ketua RT Ungkap Kosan Pacar Korban 3 Kali Digerebek Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.