Mahasiswi Unsri Meninggal

Update Kasus Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Pacar Korban Resmi Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Pacar mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang meninggal dunia setelah mengalami pendarahan akibat aborsi kini terancam 10 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Diat Putra Nurkesuma, kekasih RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang meninggal dunia setelah mengalami pendarahan akibat aborsi dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar Polres Ogan Ilir, Senin (11/12/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Diat Putra Nurkesuma, kekasih RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang meninggal dunia setelah mengalami pendarahan akibat aborsi kini terancam 10 tahun penjara. 

Diat yang sudah resmi berstatus tersangka kasus aborsi mahasiswi Unsri dihadirkan dalam pres rilis yang digelar Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sumsel.

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah mengatakan, tersangka sudah diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) lalu.

Dari tangan tersangka yang juga mahasiswa Unsri, polisi menyita barang bukti berupa obat keras untuk menggugurkan kandungan yang dibeli secara online.

Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.

"Tersangka terlibat aborsi dan membeli obat tersebut secara online menggunakan akun medsos miliknya," kata Hermansyah di Mapolres Ogan Ilir, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Siasat Licik MB Suruh Orang Bunuh Ayahnya Hingga Persilakan Ambil Harta, Pakai Aplikasi Game Online

Sebanyak 16 butir obat seharga Rp 2,2 juta itu dibeli tersangka dan kepada admin penjual, tersangka berdalih memerlukan obat pelangsing.

Hingga pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00, RF mengonsumsi obat tersebut hingga malamnya mengalami nyeri di perut.

Keesokannya, nyeri tersebut semakin menjadi-jadi hingga RF mengalami pendarahan dan dibawa ke Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.

"Korban menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit tersebut," ujar Hermansyah.

Sementara janin korban yang sempat dikeluarkan di kamar kos milik tersangka, dibuang ke kloset.

"Kami sudah bongkar saluran kloset tersebut namun janin tidak ditemukan karena bercampur dengan kotoran," ungkap Hermansyah.

Tersangka pun dijerat Pasal Pasal 77 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, di mana di dalamnya berisi tentang perbuatan aborsi.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Hermansyah.

Mendengar ancaman hukuman tersebut, tersangka yang mengenakan penutup wajah tersebut tampak diam dan berlalu menuju ruang tahanan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved