Mahasiswi Unsri Meninggal

Kasus Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi, Keluarga Korban Minta Perkara Tak Diekspos

Update kasus mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal aborsi, keluarga korban RF mahasiswi tersebut meminta agar perkara tak diekspos polisi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Update kasus mahasiswi Unsri meninggal aborsi, keluarga korban RF mahasiswi tersebut meminta agar perkara tak diekspos polisi. Hal ini diungkap Plh Kasat Reskrim sekaligus Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Herman (kanan), Senin (4/12/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Update kasus mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal aborsi, keluarga korban RF mahasiswi tersebut meminta agar perkara tak diekspos polisi.

Seperti diketahui, pada perkara ini polisi menetapkan tersangka yang tak lain pacar RF yakni Diat Putra Nurkesuma.

Permintaan keluarga RF itu disampaikan kepada Plh Kasat Reskrim sekaligus Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Herman.

"Keluarga minta tidak diekspos," kata Herman di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (4/12/2023).

Sebelumnya polisi berencana menggelar press release kasus aborsi yang terjadi pada pertengahan November lalu itu.

"Karena sudah gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Herman.

Baca juga: Bangunan Eks RS Pagar Alam Direhap Jadi Kantor Dinsos, Tempat Penampungan Anjal dan ODGJ

Kepastian penyebab RF meninggal dunia setelah polisi meminta keterangan dari tersangka.

Menurut Herman, tersangka menerangkan bahwa RF diketahui hamil pada awal November lalu.

Tersangka meminta RF menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.

Obat tersebut dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00.

"Keesokannya atau pada Jumat dinihari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Herman.

RF dinyatakan meninggal dunia dan jasadnya dibawa ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.

Sementara tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa kemasan obat penggugur kandungan dan handphone untuk memesan obat tersebut.

"Tersangka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Herman.

Pacar RF Resmi Tersangka

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved