Dokter RSUD Sekayu Dianiaya
Menkes RI Marah Besar Buntut Kekerasan Keluarga Pasien ke dr Syahpri, Turunkan Tim ke RSUD Sekayu
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengecam tindak kekerasan dilakukan keluarga pasien RSUD Sekayu, Muba, terhadap Dokter spesialis, Syahpri Pu
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengecam tindak kekerasan yang dilakukan keluarga pasien RSUD Sekayu, Muba, Sumsel terhadap Dokter spesialis, Syahpri Putra Wangsa.
Sebelumnya, dokter Syahpri Putra Wangsa viral karena dimaki dan dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien saat tengah menangani pasien yang terindikasi mengidap TBC, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Tindakan ini telah menghalangi dokter Syahpri dalam menjalankan prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius yang merupakan bentuk kekerasan verbal dan berpotensi membahayakan keselamatan semua pihak.
"Saya turut prihatin akan kejadian yang menimpa dr. Syahpri di RSUD Sekayu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 12 Agustus kemarin oleh keluarga pasien," kata Budi Gunadi Sadikin membuka pernyataan, dilansir dari unggahan Instagramnya @bgsadikin, Jumat (14/8/2025).
Baca juga: Sosok Dokter Syahpri, Dipaksa Buka Masker oleh Keluarga Pasien RSUD Sekayu, Spesialis Penyakit Dalam
Menurut Menkes, kekerasan terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak bisa dibenarkan dalam situasi apapun.
"Saya menegaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kekerasan dan pelecehan terhadap siapapun tidak dapat ditolerir," ujarnya.
Ia memberikan apresiasi terhadap dokter Syahpri Putra Wangsa yang telah menjalankan tugas berdasarkan standar profesi, prosedur operasional baku (SOP), dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.
"Saya sangat menghargai tenaga medis berkualitas seperti dokter Syahpri, seorang dokter subspesialis yang bersedia untuk mengabdi di Kabupaten Sekayu yang berlokasi 4 jam tempuh dari kota Palembang," terangnya.
Ia menegaskan keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan dilindungi oleh undang-undang.
Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lebih lanjut, Budi telah mengirimkan tim Kemenkes ke Sekayu sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang diambil oleh dokter Syahpri.
"Saat ini, saya sudah menugaskan tim Kemenkes untuk memberi dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh dokter Syahpri dan RSUD Sekayu.
Saya dukung sepenuhnya kasus ini harus dituntaskan melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera,
Semoga proses hukum dapat berjalan lancar, sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku," tegasnya.
Baca juga: RSUD Sekayu Sebut Tak Ada Beda Pelayanan VIP dan Umum, Buntut Keluarga Pasien Kecewa dan Maki Dokter
Pertemuan Tak Hentikan Proses Hukum
Berpotensi Jadi Tersangka, Pelaku Kekerasan ke dr Syahpri di RSUD Sekayu Akan Dijerat Pasal 335 KUHP |
![]() |
---|
Papan Bunga 'Banjiri' Polres Muba, Dukung dr Syahpri RSUD Sekayu yang Diintimidasi Keluarga Pasien |
![]() |
---|
Kecam Aksi Pelaku, Herman Deru Dukung Laporan Dokter RSUD Sekayu: Maafan Boleh, Hukum Tetap Jalan |
![]() |
---|
Tegaskan Tak Ada Hubungan Keluarga dengan Pelaku, Bupati Muba Dukung Proses Hukum Dokter RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Nasib Keluarga Pasien Maki dan Paksa Dokter RSUD Sekayu Lepas Masker, Polisi Bicara Soal Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.