Mahasiswi Unsri Meninggal
2 Pekan Kasus Mahasiswa Unsri Meninggal Aborsi, Sederet Fakta, Pelaku Ditahan di Polres Ogan Ilir
Sudah dua pekan kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi Unsri ditangani aparat Polres Ogan Ilir. Berikut ini sederet fakta.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sudah dua pekan kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) ditangani aparat Polres Ogan Ilir.
Mahasiswi Unsri meninggal aborsi diketahui berinisial RF (21) dan pelaku bernama Diat Putra Nurkesuma (23).
Keduanya pasangan kekasih dan sama-sama kuliah semester 5 Prodi Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Unsri.
Tak seperti kasus menonjol pada umumnya, Polres Ogan Ilir belum bersedia memaparkan pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu.
Berikut ini sederet fakta kasus aborsi yang dilakukan mahasiswi Unsri :
1. Saat Meninggal Dunia, Usia Kandungan RF 6 Bulan
RF dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di Rumah Sakit Ar Royyan, Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 10.00.
Dokter menyebut usia kandungan RF terhitung sudah 25 minggu atau 6 bulan lebih.
"Ada darah mengucur di kaki yang berasal dari alat vital mahasiswi tersebut. Usia kandungan 25 minggu," jelas dokter.
Baca juga: Cekcok Berawal Dendam, IRT Pukul Kepala Tetangga Pakai Kayu Bakar, Diamankan di Polsek Tebing Tinggi
2. Beli 16 Butir Obat Penggugur Kandungan Via Online Shop
Kepastian penyebab RF meninggal dunia setelah polisi meminta keterangan dari tersangka Diat Putra Nurkesuma.
"Mahasiswa atas nama Diat yang ditetapkan tersangka merupakan pacar RF," terang Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Herman.
Menurut Herman, tersangka menerangkan bahwa RF diketahui hamil pada awal November lalu.
Tersangka meminta RF menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.
Obat tersebut dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00.
Mahasiswi Unsri Meninggal
Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi
Polres Ogan Ilir
Diat Putra Nurkesuma
Universitas Sriwijaya (Unsri)
Tribunsumsel.com
Berita Indralaya Ogan Ilir
| Update Kasus Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Pacar Korban Resmi Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi, Keluarga Korban Minta Perkara Tak Diekspos |
|
|---|
| Diat Pacar Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi Resmi Jadi Tersangka, Bakal Dijerat UU Kesehatan |
|
|---|
| Imbas Kasus Aborsi, Mahasiswi Unsri Tolak Generalisasi Pergaulan Bebas Anak Kos:Kami Tak Separah Itu |
|
|---|
| Fakta Baru Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Ketua RT Ungkap Kosan Pacar Korban 3 Kali Digerebek Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.