Mahasiswi Unsri Meninggal

Sebabkan Mahasiswi Unsri Meninggal Usia Gugurkan Kandungan, Pacar Korban Terancam 8 Tahun Penjara

nasib Diat Putra Nurkesuma kini terancam 8 tahun penjara karena diduga menjadi penyebab kekasihnya yakni mahasiswi unsri meninggal usai aborsi

|
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Tersangka Diat Putra Nurkesuma yang diamankan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, Jumat (17/11/2023) kini terancam hukuman 8 tahun penjara. 

Sementara kamar kos RF berjarak sekitar 30 meter dari kamar kos tersangka, hanya dipisahkan oleh jalan aspal.

Pemilik kamar kos tempat RF tinggal berinisial D mengungkapkan mahasiswi Unsri tersebut tinggal di sana sejak Agustus lalu.

"Memang (RF) ngekos di tempat saya sudah tiga bulan lebih," kata D dihubungi via telepon.

D tidak berdomisili di Ogan Ilir, melainkan di salah satu daerah di Sumatera Selatan.

Wanita tersebut bahkan balik bertanya pada wartawan perihal penyebab kematian RF.

"Memangnya ada apa ya? Kenapa dia itu meninggal? Saya juga tidak tahu beritanya," tanya D.

Dia pun meminta wartawan tak mempublikasikan identitas kos miliknya karena takut kehilangan peminat. 

"Kos kami jangan dipublikasikan, nanti jatuh. Orang nanti pindah semua dan tidak ada yang mau kos tempat kami. Nama saya juga jangan disebutkan," pinta D.

Perihal kepribadian RF, D mengaku mengungkapkan jika mahasiswi semester 5 Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri itu dikenal sangat baik.

"Anaknya baik-baik saja. Waktu saya kontrol kos bulan kemarin, saya sempat ngobrol sama dia. Saya tanya, 'sehat, Nak?' (Dijawab) 'alhamdulillah, sehat'. Ya begitulah saya sama anak-anak kos kalau lagi kontrol ke Indralaya," kata D.

Disinggung soal kehamilan RF, D mengaku tak terlalu memperhatikan kondisi perut mahasiswi tersebut.

"Saya tidak perhatikan ke situ. Hanya menyapa saja waktu ketemu," kata dia.

Diketahui, kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir, kini ditangani oleh aparat kepolisian.

Plh Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, tersangka bernama Diat Putra Nurkesuma (21 tahun).

"Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti obat untuk menggugurkan kandungan, kemasan paket obat dan botol minuman bersoda," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Minggu (19/11/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved