Berita Palembang

Pemusnahan Narkoba Polrestabes Palembang, Sabu 1 Kg Diblender Campur Cairan Pembersih

Pemusnahan barang bukti narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (16/11/2023) siang. Sabu 1 kg diblender dengan air dan dicampur cairan pembersih.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Pemusnahan barang bukti narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (16/11/2023) siang. Sabu 1 kg diblender dengan air dan dicampur cairan pembersih, Kamis (16/11/2023). 

Diupah Rp 25 Juta

Seorang kurir sabu seberat 1 kg berhasil ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat hendak menyeberang ke Pulau Bangka, pada 20 Oktober 2023 lalu. 

Tersangka yakni Haris Fadillah (49) warga Jalan Raya Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap saat di  Pelabuhan Penyeberangan Jalan Tanjung Api-Api, Kecamatan Sungsang Kabupaten Banyuasin, Sumsel. 

Tepatnya tersangka ditangkap ketika berada di sebuah rumah makan di Pelabuhan Tanjung Api-Api Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, barang bukti sabu tersebut ditemukan anggota dalam tas yang dibawa tersangka. 

Dimana dibungkus dengan bungkus teh luar. 

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan ini  berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba jenis Sabu antar provinsi.

"Sabu seberat 1 kilogram ini diambil tersangka dari salah satu Kabupaten di Provinsi Sumsel, dan akan dibawa ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ungkap AKBP Mario Ivanry, saat menggelar perkara tersangka ini gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (15/11/2023), siang.

Lanjut Mario, setelah dilakukan penyelidikan setelah mengetahui ciri tersangka langsung anggota melakukan pengejaran hingga menuju ke Pelabuhan Penyeberangan di Tanjung Api-Api.

"Tersangka ditangkap saat sedang duduk di rumah makan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan Sabu 1 kilogram dalam tas yang dibawa tersangka," kata  Mario.

Lebih jauh Mario mengatakan tersangka ini merupakan pemain lama karena tersangka sendiri yang membawa dan mengedarkan di Kepulauan Bangka Belitung.

"Tersangka ini merupakan residivis dan pemain lama serta lama menjadi T0 (target operasi) kita," tegasnya. 

Dalam gelaran perkara ini, Mario juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi.

"Alhamdulillah saat ini masyarakat sudah mulai berani memberikan informasi kepada kita, dan semoga selanjutnya ke depan masih banyak lagi yang akan memberikan informasi," katanya. 

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. 

Sedangkan, tersangka Haris mengaku terpaksa melakukan perbuatan ini lantaran masalah Ekonomi.

"Sekali ambil di upah Rp 25 juta," kata Haris yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas ini. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved