Berita Palembang

Truk Molem Tabrak Pembatas Ketinggian di Jembatan Ogan Palembang, Polisi Sebut Sopir Lalai

 Truk molen bernomor polisi BG 8192 QA tersangkut setelah menabrak portal pembatas ketinggian di atas Jembatan Ogan, Palembang, Sabtu (15/11/2025)

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
TRUK MOLEN TERSANGKUT -- Tampak kondisi truk molem yang tersangkut setelah menabrak pembatas ketinggian di atas Jembatan Ogan, Kertapati Palembang, Sabtu (15/11/2025). Polisi menegaskan kejadian ini akibat kelalaian sopir. 

Ringkasan Berita:
  • Truk molen tabrak tiang pembatas ketinggian di Jembatan Ogan Palembang, Sabtu (15/11/2025)
  • Polisi mengatakan, kejadian ini akibat kelalaian sopir
  • Sementara, Mukhtar, sopir truk molen itu mengaku taj melihat plang peringatan ketinggian di Jembatan Ogan

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sebuah truk molen bernomor polisi BG 8192 QA tersangkut setelah menabrak portal pembatas ketinggian di atas Jembatan Ogan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (15/11/2025) siang. 

Portal pembatas ketinggian dengan lebar lebih dari 8 meter itu patah dan nyaris menimpa pengendara lain yang melintas.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, melalui Kanit Gakum Laka Lantas, Iptu Hermanto, mengatakan, pihaknya langsung bergegas ke lokasi setelah mendapat laporan. 

"Benar adanya kejadian laka lantas ini, portal pembatas ketinggian untuk kendaraan patah ditabrak truk molen. Di mana bagian depan truk sudah lewat, namun molennya menyangkut hingga mematahkan pembatas ketinggian," ungkapnya.

Peristiwa laka lantas itu, lanjut Iptu Hermanto, terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. 

Berawal ketika mobil truk molen yang dikemudikan oleh sopir bernama Mukhtar, datang dari arah jalan KH Wahid Hasyim menuju ke jalan lintas Sumatera, Kecamatan SU I Palembang.

Namun ketika hendak menyeberang melewati Jembatan Ogan, sopir tidak melihat lagi portal pembatas peringatan dengan ketinggian 3,5 meter itu.

Kelalaian itu mengakibatkan bagian belakang truk menabrak portal pembatas ketinggian hingga patah.

"Kami sudah melakukan olah TKP, untuk mobil truk molen kami amankan dan sopirnya kami lakukan pemeriksaan. Diduga sopir melanggar pasal 310 ayat 1, tentang kelalaian sopir yang menyebabkan kerusakan kendaraan atau barang. Portal pembatas ketinggian ini sudah ada plang peringatannya, tidak boleh melebihi 3,5 meter, sedangkan molen truk ini melebihi ketinggian," terangnya.

Sementara itu sopir truk molen, Mukhtar mengaku tak melihat plang peringatan ketinggian dan mengira awalnya bisa melewati portal pembatas.

"Saya habis bongkar muat, sebelumnya saya datang dari Kertapati dan bisa melewati jembatan Ogan yang di sebelahnya. Usai bongkar muat, saya mau lewat lagi di jembatan Ogan, rupanya molen menyangkut di portal pembatas ketinggian dan portalnya patah," jelasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved