Berita Palembang

Pemusnahan Narkoba Polrestabes Palembang, Sabu 1 Kg Diblender Campur Cairan Pembersih

Pemusnahan barang bukti narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (16/11/2023) siang. Sabu 1 kg diblender dengan air dan dicampur cairan pembersih.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Pemusnahan barang bukti narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (16/11/2023) siang. Sabu 1 kg diblender dengan air dan dicampur cairan pembersih, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (16/11/2023) siang.

Sabu sebanyak 1 kilogram diblender dengan air dan dicampur cairan pembersih Wipol.

Pemusnahan dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivandry didampingi Kanit 1 Narkoba Iptu Dian Idaman, digelar di gedung Aula Satres Narkoba.

Hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri, anggota Lafbor Polda Sumsel, media pers dan tak ketinggalan tersangka pemilik narkoba.

Sabu ini dimusnahkan dengan cara terlebih dulu di cek keasliannya oleh tim Lafbor, setengah semuanya positif sabu kemudian sabu dimasukkan ke dalam blender bercampur air diblender hingga rata.

Kemudian hasil blender dimasukkan kedalam ember besar yang langsung dicampur dengan cairan pembersih wipol.

Kemudian, air campuran wipol dan sabu lalu dibuang ke dalam lobang kloset dengan disaksikan anggota Propam dan tersangka.

"Benar, hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti dengan tersangka inisial HF berupa Sabu kurang lebih 1 kilogram," katanya kepada Sripoku.com grup Tribunsumsel, usai pemusnahan barang bukti tersebut.

Baca juga: Fenomena Remaja Hadang Truk Demi Konten di Muba, Polisi Imbau Orang Tua Intens Perhatikan Anak

Lanjut Mario, tersangka diamankan dikawasan Pelabuhan Tanjung Api - api di salah satu rumah makan.

"Barang bukti 1 kilogram dimusnahkan hari ini dan sisanya berapa gram akan kita sisakan untuk di pengadilan," jelasnya.

Mario juga mengatakan, barang bukti tersebut wajib untuk dimusnahkan.

"Tujuannya barang bukti memang harus dimusnahkan, jangan sampai nantinya disalahgunakan kembali," tutupnya.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit 1 menangkap seorang kurir membawa Narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram pada saat hendak menyeberang ke Pulau Bangka.

Tersangka Haris Fadillah (49) warga Jalan Raya Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tangkap di Pelabuhan Penyeberangan Jalan Tanjung Api-api Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, tepatnya saat berada di sebuah rumah makan.

Barang bukti sabu ditemukan anggota Satres Narkoba di dalam tas yang dibawa tersangka.

Diupah Rp 25 Juta

Seorang kurir sabu seberat 1 kg berhasil ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat hendak menyeberang ke Pulau Bangka, pada 20 Oktober 2023 lalu. 

Tersangka yakni Haris Fadillah (49) warga Jalan Raya Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap saat di  Pelabuhan Penyeberangan Jalan Tanjung Api-Api, Kecamatan Sungsang Kabupaten Banyuasin, Sumsel. 

Tepatnya tersangka ditangkap ketika berada di sebuah rumah makan di Pelabuhan Tanjung Api-Api Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, barang bukti sabu tersebut ditemukan anggota dalam tas yang dibawa tersangka. 

Dimana dibungkus dengan bungkus teh luar. 

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan ini  berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba jenis Sabu antar provinsi.

"Sabu seberat 1 kilogram ini diambil tersangka dari salah satu Kabupaten di Provinsi Sumsel, dan akan dibawa ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ungkap AKBP Mario Ivanry, saat menggelar perkara tersangka ini gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (15/11/2023), siang.

Lanjut Mario, setelah dilakukan penyelidikan setelah mengetahui ciri tersangka langsung anggota melakukan pengejaran hingga menuju ke Pelabuhan Penyeberangan di Tanjung Api-Api.

"Tersangka ditangkap saat sedang duduk di rumah makan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan Sabu 1 kilogram dalam tas yang dibawa tersangka," kata  Mario.

Lebih jauh Mario mengatakan tersangka ini merupakan pemain lama karena tersangka sendiri yang membawa dan mengedarkan di Kepulauan Bangka Belitung.

"Tersangka ini merupakan residivis dan pemain lama serta lama menjadi T0 (target operasi) kita," tegasnya. 

Dalam gelaran perkara ini, Mario juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi.

"Alhamdulillah saat ini masyarakat sudah mulai berani memberikan informasi kepada kita, dan semoga selanjutnya ke depan masih banyak lagi yang akan memberikan informasi," katanya. 

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. 

Sedangkan, tersangka Haris mengaku terpaksa melakukan perbuatan ini lantaran masalah Ekonomi.

"Sekali ambil di upah Rp 25 juta," kata Haris yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas ini. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved