Berita Palembang

Diduga Lalai Berkendara Pengendara Motor ini Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Palembang

Laka lantas dialami pejalan kaki HI Eni Nurhayati (82) meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Charitas ditabrak seorang pengendara motor

Penulis: andyka wijaya | Editor: Kharisma Tri Saputra
Sriwijaya Post/Andyka Wijaya
LAKA LANTAS --Laka lantas kembali terjadi, kali ini dialami seorang pejalan kaki yakni HI Eni Nurhayati (82), meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Charitas, Palembang lantaran ditabrak seorang pengendara motor, di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di delan Alfamart Palembang, Sabtu (15/11/2025), sekitar pukul 15.10. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Laka lantas kembali terjadi, kali ini dialami seorang pejalan kaki yakni HI Eni Nurhayati (82), meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Charitas, Palembang lantaran ditabrak seorang pengendara motor, di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Alfamart Palembang, Sabtu (15/11/2025), sekitar pukul 15.10 WIB. 

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa ini berawal saat pengeboran sepeda motor Honda Scopy BG-5970-ZE yang dikendarai oleh Arfino Ramadani (21), berboncengan dengan Rahayu Diah Wiyanti (21), yang berjalan dari arah simpang Charitas Palembang hendak mengarah ke arah Cinde Palembang.

Setiba di TKP (tempat kejadian perkara) lakalantas terjadi menabrak seorang perempuan pejalan kaki yakni HJ Eni Nurhayati yang hendak menyeberang dari sisi kiri ke sisi kanan jalan.

Akibat peristiwa ini korban mengalami luka di kepala belakang keluar darah dari telinga.

"Benar adanya peristiwa laka lantas tersebut, seroang pejalan kaki yang meninggal dunia saat dilarikan ke RS Charitas, Palembang, lantaran ditabrak pengendara sepeda motor," Ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan S Radipta melalui Kanit Gakkum Iptu Hermanto, kepada Sripoku.com .

Lanjutnya, laka ini terjadi lantaran pengandara motor tersebut lalai mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

"Diduga kelalaiannya terletak pada Pengendara Sepeda Motor Honda Scopy BG-5970-ZE diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009,"ungkapnya. 

"Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena kelalaiannya Pada saat berkendaraan kecepatan tinggi tidak memperhatikan halangan disekitarnya pada saat berjalan," katanya.

Hingga kini, ditambahkan Hermanto, untuk barang bukti sudah diamankan, 1 unit sepeda Motor Honda Scopy BG-5970-ZE," untuk pengendara motor sudah kita periksa dan ambil keterangan terkait peristiwa tersebut. Sedangkan korban sudah dievakuasi ke RS Charitas dan dibawa keluarganya pulang," tutupnya (diw)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved