Berita Palembang

Pemusnahan Narkoba Polrestabes Palembang, Sabu 1 Kg Diblender Campur Cairan Pembersih

Pemusnahan barang bukti narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (16/11/2023) siang. Sabu 1 kg diblender dengan air dan dicampur cairan pembersih.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Pemusnahan barang bukti narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (16/11/2023) siang. Sabu 1 kg diblender dengan air dan dicampur cairan pembersih, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (16/11/2023) siang.

Sabu sebanyak 1 kilogram diblender dengan air dan dicampur cairan pembersih Wipol.

Pemusnahan dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivandry didampingi Kanit 1 Narkoba Iptu Dian Idaman, digelar di gedung Aula Satres Narkoba.

Hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri, anggota Lafbor Polda Sumsel, media pers dan tak ketinggalan tersangka pemilik narkoba.

Sabu ini dimusnahkan dengan cara terlebih dulu di cek keasliannya oleh tim Lafbor, setengah semuanya positif sabu kemudian sabu dimasukkan ke dalam blender bercampur air diblender hingga rata.

Kemudian hasil blender dimasukkan kedalam ember besar yang langsung dicampur dengan cairan pembersih wipol.

Kemudian, air campuran wipol dan sabu lalu dibuang ke dalam lobang kloset dengan disaksikan anggota Propam dan tersangka.

"Benar, hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti dengan tersangka inisial HF berupa Sabu kurang lebih 1 kilogram," katanya kepada Sripoku.com grup Tribunsumsel, usai pemusnahan barang bukti tersebut.

Baca juga: Fenomena Remaja Hadang Truk Demi Konten di Muba, Polisi Imbau Orang Tua Intens Perhatikan Anak

Lanjut Mario, tersangka diamankan dikawasan Pelabuhan Tanjung Api - api di salah satu rumah makan.

"Barang bukti 1 kilogram dimusnahkan hari ini dan sisanya berapa gram akan kita sisakan untuk di pengadilan," jelasnya.

Mario juga mengatakan, barang bukti tersebut wajib untuk dimusnahkan.

"Tujuannya barang bukti memang harus dimusnahkan, jangan sampai nantinya disalahgunakan kembali," tutupnya.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit 1 menangkap seorang kurir membawa Narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram pada saat hendak menyeberang ke Pulau Bangka.

Tersangka Haris Fadillah (49) warga Jalan Raya Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tangkap di Pelabuhan Penyeberangan Jalan Tanjung Api-api Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, tepatnya saat berada di sebuah rumah makan.

Barang bukti sabu ditemukan anggota Satres Narkoba di dalam tas yang dibawa tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved