Berita Palembang

Apindo Sumsel Berharap Pengusaha Dilibatkan Penetapan Upah Buruh & Cari Formula Perhitungan yang Pas

Pengusaha di Sumsel berharap dilibatkan dalam penetapan upah minimum provinsi saat pemerintah akan menetapkan UMP 2026, 21 November

Penulis: Hartati | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunnews.com
ILUSTRASI - Apindo Sumsel Berharap Pengusaha Dilibatkan Penetapan Upah Buruh & Cari Formula Perhitungan yang Pas 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah bakal tetapkan UMP 2026 pada 21 November mendatang
  • Pengusaha Sumsel minta dilibatkan dalam penetap UMP
  • Pengusaha Sumsel minta pemerintah tetapkan UMP yang terbaik

 

TRIBUNSUNSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan, Sumerjono Saragi, menyampaikan bahwa pihaknya  belum menerima informasi mengenai rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November mendatang.

Sumarjono berharap penetapan UMP tahun ini dapat melibatkan Apindo sebagai perwakilan pengusaha sehingga bisa duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pengupahan.

Ia menegaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir Apindo tidak dilibatkan dalam proses penetapan UMP, karena keputusan ditetapkan langsung oleh Dewan Pengupahan tanpa melalui dialog bersama pengusaha.

"Rapat penetapan upah cuma formalitas saja karena pada dasarnya UMP sudah ditetapkan sebelumnya dan tinggal diumumkan saja," kata Sumarjono, Sabtu (15/11/2025).

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, Sumarjono menilai penting untuk mencari formula penetapan UMP yang pas dan benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi di masing-masing daerah sehingga lebih adil dan cocok.

Ia menekankan bahwa setiap wilayah memiliki situasi ekonomi, kondisi alam, sektor pekerjaan berbeda dan faktor lainnya juga akan berpengaruh pada besaran kenaikan upah.

Sumarjono berharap pemerintah dapat menetapkan UMP yang proporsional, yakni tidak terlalu membebani dunia usaha namun tetap berpihak pada pekerja.

"Semoga hasilnya yang akan diumumkan pemerintah memberikan hasil yang terbaik yakni baik bagi pengusaha juga baik bagi buruh," harapnya.

Sebab di tengah kondisi ekonomi yang menantang ini tidak baik atau justru akan terjadi tarik menarik jika UMP dinilai berat sebelah baik pada pengusaha ataupun buruh.

Karena hanya akan menimbulkan tarik-menarik kepentingan dan polemik berkepanjangan.

Menurutnya, di tengah situasi ekonomi yang menantang saat ini, proses penetapan UMP seharusnya dilakukan melalui dialog dan musyawarah antara pengusaha dan buruh.

Dengan duduk bersama, setiap pihak bisa menyampaikan pandangan serta kondisi nyata yang sedang dihadapi.

Dia tidak berharap penetapan UMP iki berkahir menjadi konflik berkepanjangan yang berujung pada PHK pekerja.

"Sebab pada dasarnya pengusaha juga tetap ingin bisnis berjalan lancar sehingga tidak ada PHK, begitu juga dengan buruh tetap ingin bekerja tidak ingin adanya PHK karena sejatinya kedua pihak punya kepentingan yang sama yakni sama-sama tetap berjalan usaha dan bekerja," katanya.

Karena itu, ia menilai pentingnya menjaga hubungan harmonis antara pengusaha dan buruh. Dengan komunikasi yang baik, titik temu yang adil dan proporsional dapat dicapai sehingga keputusan UMP yang dihasilkan benar-benar menjadi solusi bersama.(tnf)

Data UMP Sumatera Selatan
2021 Rp 3.043.111
2022 Rp 3.144.446
2023 Rp 3.404.177,24
2024 Rp 3.456.874
2025 Rp 3.681.571

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved