Paspampres Culik Pemuda Aceh

5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat

Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perdana Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Para tersangka Akui menculik

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perdana Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Para tersangka Akui menculik 

Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap warga bernama Imam Masykur.

Riswandi disebut sempat mengancam dan meminta uang tebusan Rp 50 juta.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer dalam persidangan.

"Ketika saksi III (ibu Imam Masykur) menghubungi handphone Saudara Imam Masykur, dan yang mengangkat adalah terdakwa I. Kemudian terdakwa I mengancam saksi III dengan perkataan 'Kalau ibu sayang kepada anak ibu, kirim uang Rp 50 juta'," kata Oditur Militer menirukan kata-kata Praka Riswandi kepada ibunda Imam Masykur.

5. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, bahwa Praka Riswandi Malik bersama-sama Praka Heri, dan Praka Jasmowir melakukan pembunuhan berencana.

Kemudian Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu kedua Pasal 328 KUHP tentang penculikan Juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan kombinasi ini sesuai dengan hasil penyidikan Pomdam Jaya dan penelitian berkas perkara Oditur Militer.

"Kalau 340 KUHP ancaman pidana maksimal mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Senin (30/10/2023).

Rencananya sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi dari pihak Oditur Militer akan digelar pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca berita lainnya di google news

Artikel telah di olah dari tribunjakarta.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved