Paspampres Culik Pemuda Aceh
5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat
Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perdana Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Para tersangka Akui menculik
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap warga bernama Imam Masykur.
Riswandi disebut sempat mengancam dan meminta uang tebusan Rp 50 juta.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer dalam persidangan.
"Ketika saksi III (ibu Imam Masykur) menghubungi handphone Saudara Imam Masykur, dan yang mengangkat adalah terdakwa I. Kemudian terdakwa I mengancam saksi III dengan perkataan 'Kalau ibu sayang kepada anak ibu, kirim uang Rp 50 juta'," kata Oditur Militer menirukan kata-kata Praka Riswandi kepada ibunda Imam Masykur.
5. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, bahwa Praka Riswandi Malik bersama-sama Praka Heri, dan Praka Jasmowir melakukan pembunuhan berencana.
Kemudian Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu kedua Pasal 328 KUHP tentang penculikan Juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan kombinasi ini sesuai dengan hasil penyidikan Pomdam Jaya dan penelitian berkas perkara Oditur Militer.
"Kalau 340 KUHP ancaman pidana maksimal mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Senin (30/10/2023).
Rencananya sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi dari pihak Oditur Militer akan digelar pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca berita lainnya di google news
Artikel telah di olah dari tribunjakarta.com
Paspampres Culik Pemuda Aceh
Pembunuhan Imam Masykur
Imam Masykur
Tersangka Penganiayaan Imam Masykur
Kasus Paspampres Culik dan Aniaya
Praka Riswandi Oknum Paspampres Minta Dibebaskan Hukuman Mati, Alasan Punya Tanggung Jawab Keluarga |
![]() |
---|
Update Nasib 3 Oknum TNI Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat |
![]() |
---|
Pilunya Ibu Imam Masykur Anaknya Tewas Dibunuh 3 Oknum TNI Minta Keadilan: Mereka Pun Harus Mati |
![]() |
---|
Nasib 3 Anggota TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Sosok Pebisnis Diduga Dalangi Pembunuhan Imam Masykur Diungkap Hotman Paris, Kasih Perintah Aniaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.