Paspampres Culik Pemuda Aceh
Praka Riswandi Oknum Paspampres Minta Dibebaskan Hukuman Mati, Alasan Punya Tanggung Jawab Keluarga
Praka Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur tak terima dituntut hukuman mati, merana meminta dibebaskan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Praka Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur tak terima dituntut hukuman mati dari Oditur Militer.
Praka Riswandi Manik dikabarkan meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Hal itu disampaikan penasihat hukumnya, Kapten Chk Budiyanto dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (4/12/2023).
Baca juga: 5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat
Adapun pihak Praka Riswandi Manik menyampaikan pembelaan atas tuntunan hukuman mati patut dipertimbangkan majelis hakim.
Mengikat kata Kapten Chk Budiyanto, Praka Riswandi Manik masih memiliki tanggung jawab menafkahi keluarganya.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan di dalam persidangan, terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga," kata Budiyanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (4/12/2023), dilansir dari Tribunjakarta.com.
Menurut penasihat hukum sebagai seorang suami dan ayah Praka Riswandi Manik patut mendapatkan keringanan hukuman, sehingga tidak tepat bila dihukum mati dan dipecat dinas sebagai prajurit TNI.
Alasannya istri dan anak Praka Riswandi Manik masih membutuhkan sosok suami dan ayah untuk memberikan kasih sayang, perawatan, sekaligus nafkah dari tulang punggung keluarga.
"Istri dan anak yang masih kecil, yang sangat membutuhkan nafkah lahir batin, kasih sayang perawatan, perlindungan. Dan para terdakwa tulang punggung keluarga," ujarnya.
Baca juga: Dapat Uang Rp100 Ribu Disuruh Bagi 2, Jari Pendi Nyaris Putus Ditikam Gegera Tetangga Enggan Berbagi
Pihaknya juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertimbangkan penyesalan Praka Riswandi Manik dalam kasus tewasnya Imam Masykur.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lainnya. Bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun disiplin Militer," tuturnya.

Hal meringankan lain yakni Praka Riswandi Manik dinilai berterus terang selama jalannya sidang sejak agenda dakwaan hingga kini, sehingga tidak mempersulit proses sidang.
Sementara terkait perbuatan Praka Riswandi Manik terhadap Imam Masykur, penasihat hukum menyebut majelis hakim perlu mempertimbangkan posisi korban dalam kasus ini.
Bahwa Imam Masykur kedapatan menjual obat-obatan terlarang pada toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan yang didatangi Praka Riswandi Manik pada 12 Agustus 2023 lalu.
Penasihat hukum menyinggung bahaya peredaran obat-obatan terlarang dijual korban dapat merusak generasi bangsa, dan beralasan tindakan Praka Riswandi Manik tak bersalah.
Paspampres Culik Pemuda Aceh
Praka Riswandi
Kasus Paspampres Culik dan Aniaya
Paspampres Aniaya Warga Aceh
Tribunsumsel.com
Update Nasib 3 Oknum TNI Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat |
![]() |
---|
Pilunya Ibu Imam Masykur Anaknya Tewas Dibunuh 3 Oknum TNI Minta Keadilan: Mereka Pun Harus Mati |
![]() |
---|
Nasib 3 Anggota TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat |
![]() |
---|
Sosok Pebisnis Diduga Dalangi Pembunuhan Imam Masykur Diungkap Hotman Paris, Kasih Perintah Aniaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.