Paspampres Culik Pemuda Aceh

Praka Riswandi Oknum Paspampres Minta Dibebaskan Hukuman Mati, Alasan Punya Tanggung Jawab Keluarga

Praka Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur tak terima dituntut hukuman mati, merana meminta dibebaskan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Bima Putra/TribunJakarta.com
Praka Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur tak terima dituntut hukuman mati, merana meminta dibebaskan 

TRIBUNSUMSEL.COM- Praka Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur tak terima dituntut hukuman mati dari Oditur Militer.

Praka Riswandi Manik dikabarkan meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan.

Hal itu disampaikan penasihat hukumnya, Kapten Chk Budiyanto dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (4/12/2023).

Baca juga: 5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat

Adapun pihak Praka Riswandi Manik menyampaikan pembelaan atas tuntunan hukuman mati patut dipertimbangkan majelis hakim.

Mengikat kata Kapten Chk Budiyanto, Praka Riswandi Manik masih memiliki tanggung jawab menafkahi keluarganya.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan di dalam persidangan, terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga," kata Budiyanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (4/12/2023), dilansir dari Tribunjakarta.com.

Menurut penasihat hukum sebagai seorang suami dan ayah Praka Riswandi Manik patut mendapatkan keringanan hukuman, sehingga tidak tepat bila dihukum mati dan dipecat dinas sebagai prajurit TNI.

Alasannya istri dan anak Praka Riswandi Manik masih membutuhkan sosok suami dan ayah untuk memberikan kasih sayang, perawatan, sekaligus nafkah dari tulang punggung keluarga.

"Istri dan anak yang masih kecil, yang sangat membutuhkan nafkah lahir batin, kasih sayang perawatan, perlindungan. Dan para terdakwa tulang punggung keluarga," ujarnya.

Baca juga: Dapat Uang Rp100 Ribu Disuruh Bagi 2, Jari Pendi Nyaris Putus Ditikam Gegera Tetangga Enggan Berbagi

Pihaknya juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertimbangkan penyesalan Praka Riswandi Manik dalam kasus tewasnya Imam Masykur.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lainnya. Bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun disiplin Militer," tuturnya.

Tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur saat
Tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur saat dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Hal meringankan lain yakni Praka Riswandi Manik dinilai berterus terang selama jalannya sidang sejak agenda dakwaan hingga kini, sehingga tidak mempersulit proses sidang.

Sementara terkait perbuatan Praka Riswandi Manik terhadap Imam Masykur, penasihat hukum menyebut majelis hakim perlu mempertimbangkan posisi korban dalam kasus ini.

Bahwa Imam Masykur kedapatan menjual obat-obatan terlarang pada toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan yang didatangi Praka Riswandi Manik pada 12 Agustus 2023 lalu.

Penasihat hukum menyinggung bahaya peredaran obat-obatan terlarang dijual korban dapat merusak generasi bangsa, dan beralasan tindakan Praka Riswandi Manik tak bersalah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved