Paspampres Culik Pemuda Aceh

Update Nasib 3 Oknum TNI Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023) terhit

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023). Ketiganya dituntut hukuman mati 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Praka RM, Praka HS, dan Praka J, oknum TNI yang bunuh Imam Masykur dituntut hukuman mati.

Hal itu berdasarkan sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Tuntutan itu dibacakan setelah 14 saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023) terhitung hanya sedikit kesaksian di persidangan yang dibantah oleh para terdakwa.

Para saksi, kata Upen, telah memberikan kesaksiannya di bawah sumpah dalam persidangan.

Meski kesaksian dari para saksi tidak dibacakan Upen, respons atas kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat

Berikut ini 14 saksi beserta kesaksian yang dibantah:

1. Chaidar (wiraswasta)

"Berdasarkan keterangan saksi 1 di bawah sumpah tersebut di atas terdakwa I dan III tidak menyangkal dan membenarkan seluruhnya. Terdakwa II menyangkal bahwa terdakwa menggunakan jaket, mendengar ada kata-kata "akan saya bunuh", serta mengambil uang dan dompet melainkan uang dan dompet tersebut dimasukan ke dalam kantong kresek," kata Upen.

2. Fauziah (Ibu Imam Masykur)

"Bahwa atas keterangan saksi 2 di bawah sumpah tersebut di atas, di persidangan yang disangkal terdakwa I adalah pada saat menelepon saksi 2, terdakwa I tidak memukul korban. Dan atas sangkalan dari terdakwa I tersebut saksi 2 tetap pada keterangannya," kata Upen.

Untuk keterangan para saksi di bawah sumpah dan disampaikan dalam persidangan, kata Upen, tidak ada keterangan yang disangkal maupun dibantah serta dibenarkan seluruhnya oleh para terdakwa.

3. Fachrurozi (karyawan swasta)

4. Said Sulaiman (wiraswasta)

5. Briptu Toni Widya Wibowo (Banit Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved