Paspampres Culik Pemuda Aceh
Update Nasib 3 Oknum TNI Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023) terhit
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Praka RM, Praka HS, dan Praka J, oknum TNI yang bunuh Imam Masykur dituntut hukuman mati.
Hal itu berdasarkan sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).
Tuntutan itu dibacakan setelah 14 saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023) terhitung hanya sedikit kesaksian di persidangan yang dibantah oleh para terdakwa.
Para saksi, kata Upen, telah memberikan kesaksiannya di bawah sumpah dalam persidangan.
Meski kesaksian dari para saksi tidak dibacakan Upen, respons atas kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan.
Baca juga: 5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat
Berikut ini 14 saksi beserta kesaksian yang dibantah:
1. Chaidar (wiraswasta)
"Berdasarkan keterangan saksi 1 di bawah sumpah tersebut di atas terdakwa I dan III tidak menyangkal dan membenarkan seluruhnya. Terdakwa II menyangkal bahwa terdakwa menggunakan jaket, mendengar ada kata-kata "akan saya bunuh", serta mengambil uang dan dompet melainkan uang dan dompet tersebut dimasukan ke dalam kantong kresek," kata Upen.
2. Fauziah (Ibu Imam Masykur)
"Bahwa atas keterangan saksi 2 di bawah sumpah tersebut di atas, di persidangan yang disangkal terdakwa I adalah pada saat menelepon saksi 2, terdakwa I tidak memukul korban. Dan atas sangkalan dari terdakwa I tersebut saksi 2 tetap pada keterangannya," kata Upen.
Untuk keterangan para saksi di bawah sumpah dan disampaikan dalam persidangan, kata Upen, tidak ada keterangan yang disangkal maupun dibantah serta dibenarkan seluruhnya oleh para terdakwa.
3. Fachrurozi (karyawan swasta)
4. Said Sulaiman (wiraswasta)
5. Briptu Toni Widya Wibowo (Banit Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya)
Paspampres Culik Pemuda Aceh
Imam Masykur
Sidang Pembunuhan Imam Masykur
Kasus Paspampres Culik dan Aniaya
Tribunsumsel.com
Praka Riswandi Oknum Paspampres Minta Dibebaskan Hukuman Mati, Alasan Punya Tanggung Jawab Keluarga |
![]() |
---|
Pilunya Ibu Imam Masykur Anaknya Tewas Dibunuh 3 Oknum TNI Minta Keadilan: Mereka Pun Harus Mati |
![]() |
---|
Nasib 3 Anggota TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat |
![]() |
---|
Sosok Pebisnis Diduga Dalangi Pembunuhan Imam Masykur Diungkap Hotman Paris, Kasih Perintah Aniaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.