Paspampres Culik Pemuda Aceh

5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat

Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perdana Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Para tersangka Akui menculik

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perdana Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Para tersangka Akui menculik 

TRIBUNSUMSEL.COM- Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perdana Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur bakal itu telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).

Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Baca juga: Nasib Mulyana Adik Yosef Tersangka Pembunuhan Tuti & Amalia, Dipangil Polisi Gegara Masuk TKP

Berdasar hasil autopsi dalam berkas dakwaan Oditur Militer yang disampaikan pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/10/2023), Imam menderita luka kekerasan benda tumpul.

Berikut 5 Fakta yang telah Tribunsumsel rangkum dari berbagai sumber.

1. Oknum Paspampres Tak Ajukan Eksepsi

Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal kombinasi, yakni terkait pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga penculikan.

Selama proses sidang ini, Praka Riswandi Malik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang dihadirkan secara langsung tampak tertunduk mendengarkan Oditur Militer menyampaikan dakwaan.

Setelah dakwaan rampung disampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sempat menanyakan kepada para terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Baca juga: Asal Muasal Bercak Darah Berceceran di Sekitar Jasad Hamka dan Tubuh Istri, Ini Penjelasan Polisi

Ketiga terdakwa pun sempat berembuk dengan tim penasihat hukumnya di ruang sidang, tapi setelah proses pembicaraan tersebut mereka sepakat tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Tidak mengajukan eksepsi. Sehingga persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Kum Awan Karunia Sanjaya.

2. Akui 14 Kali Menculik dan Memeras Korban

Tiga oknum anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur rupanya sudah kerap berulah.

Para pelaku kerap berulah melakukan penculikan dan pemerasan kepada pedagang obat ilegal.

Mereka berpura-pura dengan modus menjadi anggota Polri dengan menggrebek toko kosmetik yang menjual obat-obatan ilegal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved