Paspampres Culik Pemuda Aceh
5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat
Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perdana Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Para tersangka Akui menculik
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perdana Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur bakal itu telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).
Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Baca juga: Nasib Mulyana Adik Yosef Tersangka Pembunuhan Tuti & Amalia, Dipangil Polisi Gegara Masuk TKP
Berdasar hasil autopsi dalam berkas dakwaan Oditur Militer yang disampaikan pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/10/2023), Imam menderita luka kekerasan benda tumpul.
Berikut 5 Fakta yang telah Tribunsumsel rangkum dari berbagai sumber.
1. Oknum Paspampres Tak Ajukan Eksepsi
Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal kombinasi, yakni terkait pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga penculikan.
Selama proses sidang ini, Praka Riswandi Malik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang dihadirkan secara langsung tampak tertunduk mendengarkan Oditur Militer menyampaikan dakwaan.
Setelah dakwaan rampung disampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sempat menanyakan kepada para terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Baca juga: Asal Muasal Bercak Darah Berceceran di Sekitar Jasad Hamka dan Tubuh Istri, Ini Penjelasan Polisi
Ketiga terdakwa pun sempat berembuk dengan tim penasihat hukumnya di ruang sidang, tapi setelah proses pembicaraan tersebut mereka sepakat tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Tidak mengajukan eksepsi. Sehingga persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Kum Awan Karunia Sanjaya.
2. Akui 14 Kali Menculik dan Memeras Korban
Tiga oknum anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur rupanya sudah kerap berulah.
Para pelaku kerap berulah melakukan penculikan dan pemerasan kepada pedagang obat ilegal.
Mereka berpura-pura dengan modus menjadi anggota Polri dengan menggrebek toko kosmetik yang menjual obat-obatan ilegal.
Paspampres Culik Pemuda Aceh
Pembunuhan Imam Masykur
Imam Masykur
Tersangka Penganiayaan Imam Masykur
Kasus Paspampres Culik dan Aniaya
Praka Riswandi Oknum Paspampres Minta Dibebaskan Hukuman Mati, Alasan Punya Tanggung Jawab Keluarga |
![]() |
---|
Update Nasib 3 Oknum TNI Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat |
![]() |
---|
Pilunya Ibu Imam Masykur Anaknya Tewas Dibunuh 3 Oknum TNI Minta Keadilan: Mereka Pun Harus Mati |
![]() |
---|
Nasib 3 Anggota TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Sosok Pebisnis Diduga Dalangi Pembunuhan Imam Masykur Diungkap Hotman Paris, Kasih Perintah Aniaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.