Berita Palembang

Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Maju Pilpres

Keputusan MK soal usia kepala daerah 40 tahun boleh mencalonkan diri di Pilpres memberi jalan bagi Gibran jadi Cawapres pasangan dengan Prabowo.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Keputusan MK soal usia kepala daerah 40 tahun boleh mencalonkan diri di Pilpres memberi jalan bagi Gibran jadi Cawapres pasangan dengan Prabowo di Pilpres 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengamat polisi dari Universitas Sriwijaya Dr Ardiyan Saptawan MSi mengungkap analisa soal dikabulkannya gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) boleh mencalonkan diri di Pilpres 2024.

Menurut Ardiyan, keputusan MK tersebut dibuat memang untuk memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung dari Presiden Joko Widodo untuk menjadi calon wakil presiden (Cawapres) berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

"Kalau kita melihat trend berita dan 'manuver politik Jokowi', maka memang tujuan dari alasan penggugatan pasal tersebut adalah memberi jalan untuk Gibran," ungkap DR Ardiyan Saptawan MSi, Selasa (17/10/2023).

Dosen Pasca Sarjana Unsri ini menilai ini merupakan upaya Jokowi untuk bisa meneruskan generasinya ikut memimpin bangsa ini ke depannya.

"Jokowi merasa kharismanya masih fungsional untuk mendapatkan suara terbanyak, namun PDI Perjuangan dengan sifat konservatif ke"Mega"an tidak mau menerima dinasti Jokowi," kata mantan komisioner KPU Provinsi Sumsel.

Baca juga: Bupati OI Panca Wijaya Ingatkan Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024, Melanggar Disanksi

Karena itu kata Ardiyan Saptawan, dia membuat suatu manuver di luar PDIP untuk "mengancam" PDIP dengan kharismanya itu sehingga Gibran punya posisi tawar yang otomatis semua sudah tahu Gibran itu anak siapa.

"Di balik itu Kaesang membuat manuver searah yang mengancam calon Cawapres PDIP dan Gerindra. Intinya itu faktor Gibran sebagai calon "dinasti" Jokowi harus masuk," kata Ardiyan Saptawan yang mengagumi sang pejuang Pangeran Diponegoro.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved