Berita Palembang

Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Maju Pilpres

Keputusan MK soal usia kepala daerah 40 tahun boleh mencalonkan diri di Pilpres memberi jalan bagi Gibran jadi Cawapres pasangan dengan Prabowo.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Keputusan MK soal usia kepala daerah 40 tahun boleh mencalonkan diri di Pilpres memberi jalan bagi Gibran jadi Cawapres pasangan dengan Prabowo di Pilpres 2024. 

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (sripoku/abdul hafiz)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved