Berita Palembang
Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Maju Pilpres
Keputusan MK soal usia kepala daerah 40 tahun boleh mencalonkan diri di Pilpres memberi jalan bagi Gibran jadi Cawapres pasangan dengan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (sripoku/abdul hafiz)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Palembang Hari Ini
Gibran Cawapres Prabowo
Gibran Rakabuming Raka
Pilpres 2024
Tribunsumsel.com
| Herman Deru Lantik 1.305 PPPK, Pemprov Sumsel Kini Punya 12.477 PPPK, Masih 6.009 Belum Diangkat |
|
|---|
| Reaksi DPRD Sumsel Soal Dugaan Dana Rp 2,1 T Pemprov Mengendap di Bank Sumsel Babel |
|
|---|
| Curi Motor yang Kuncinya Tergantung, Pria di Palembang Kini Ditangkap Polisi, Ngaku Khilaf |
|
|---|
| Herman Deru Bantah Endapkan Dana Rp 2,1 Triliun di Bank Sumsel Babel, Ngaku Justru Kekurangan Uang |
|
|---|
| KABAR DUKA, Eks Anggota DPRD Sumsel Abdurrahman Fikri Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.