Berita Palembang

Ombudsman RI Segera Panggil BPN Soal Pembebasan Lahan PT KAI di Kelurahan Kemang Agung Kertapati

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel akan memanggil BPN soal status lahan serta pembebasan lahan PT KAI di Kelurahan Kemang Agung, Kertapati.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Ombudsman RI Perwakilan Sumsel akan memanggil BPN soal status lahan serta pembebasan lahan PT KAI di Kelurahan Kemang Agung, Kertapati. 

"Padahal mereka belum ada deal harga dan pembayaran ganti rugi, tapi mereka sudah menterpr dan mengintimidasi warga dengan surat peringatan itu," tutupnya.

Sedangkan Tobari pemilik tanah dan rumah di kawasan itu juga mengatakan jika pada 26 juni 2023 ada pihak yang mengaku utusan PT KAI memberi tahu akan ada penggusuran dan sampai dengan agustus belum ada keputusan bahkan penawaran harga dari PT KAI juga belum ada, malahan warga disuruh ajukan harga.

"Saat itu, untuk luas tanah yang saya miliki saya berikan penawaran 400 juta, dan mereka hanya menyetujui 210 juta, dan itu tidak begitu kami permasalahkan," katanya.

Namun tiba-tiba masih di bulan Agustus datang lagi tim ke 2 yang juga mengatakan utusan dari PT KAI, dan mereka menyampaikan secara lisan soal harga yanh disanggupi PT KAI.

Hingga kini warga tidak meminta muluk muluk terkait ganti rugi asalkan sesuai dan sewajarnya.
"Kalau harga yang mereka berikan jelas tidak wajar, dimana keadilannya. Kita siap memberikan asal ganti rugi itu sewajarnya, Mereka memberikan harga Rp 50 ribu itu termasuk semena mena namanya," katanya

Ketika dikonfirmasi Sripoku.com. melalui pesan Whatsapp, Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Aida tidak menjawab wa. Hingga berita ini diturunkan pesan whatsapp yang sudah dibacanya juga belum dibalasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved