Berita Palembang
Ombudsman RI Segera Panggil BPN Soal Pembebasan Lahan PT KAI di Kelurahan Kemang Agung Kertapati
Ombudsman RI Perwakilan Sumsel akan memanggil BPN soal status lahan serta pembebasan lahan PT KAI di Kelurahan Kemang Agung, Kertapati.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
Menganggap nilai ganti rugi Rp 50 per meter lahan yang kena proyek rel KA batubara Kertapati tak sesuai dan tak manusiawi, warga menolak besaran ganti rugi tersebut.
Hal ini diungkap Kuasa Hukum salah satu warga yakni Daud Dahlan SH.

Dirinya mengatakan, permasalahan ini timbul akibat pihak PT KAI memberikan harga ganti rugi yang tidak sesuai dan manusiawi untuk ganti rugi tanah dan bangunan milik warga yang merupakan kliennya yang terkena proyek pembangunan jalur rel Batu Bara.
"Untuk ganti rugi bidang tanah, mereka warga di sana hanya memberikan harga 50 ribu per meter, sedang ganti rugi bangunan semi permanen Rp 300 ribu permeter dan bangunan permanen hanya Rp 800 ribu per meter," ungkap Daud, Jumat, (22/9/2023).
Lanjut Daud, dirinya menilai ganti rugi ini tidak manusiawi dan secara sepihak, karena tidak wajar.
Bagaimana warga akan mencari lahan dan bangunan penggantinya, jika ganti rugi kecil.
"Nilai itu tidak sesuai dan tidak manusiawi, tidak bisa untuk membeli tanah dan membangun rumah lagi," ungkapnya.
Sambung Daud, terkait permasalahan ini pihak PT KAI sudah mengeluarkan surat peringatan kepada warga untuk segera mengosongkan lahan dan bangunan yang ditempati padahal belum ada kesepakatan harga dan pembayaran ganti rugi ini kapan.
Daud berharap adanya win win solusi dari pihak PT KAI terkait ganti rugi ini .
"Jangan sampai ada warga yang terzolimi, berikanlah harga sesuai. Dan perlu diketahui mereka sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di tempat ini," katanya
Di tempat yang sama ketika ditemui, Hamzah menuturkan, dirinya sudah 30 tahun tinggal di sini bersama keluarga. Kini tanahnya akan digusur oleh PT KAI untuk pembangunan rel kereta Api.
"Pada dasarnya kami tidak keberatan melepas tanah dan rumah ini, hanya saja dengan harga yang sesuai dan harga yang mereka berikan sangat tidak manusiawi," akunya. .
Sambung Hamzah, untuk ukuran tanah 12x26 meter yang kami miliki saja, PT KAI hanya akan membayar 80 juta saja.
"Nilai segitu sangat menzolimi kami, kemana kami mau cari tanah dan rumah pengganti dengan harga seperti itu," bebernya.
Pihak PT KAI sudah melayangkan surat peringatan untuk segera mengosongkan tanah dan rumah yang kami diami.
Berita Palembang Hari Ini
Pembebasan Lahan PT KAI di Kertapati
Rel KA Batubara Kertapati
Kelurahan Kemang Agung
Siap Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVII, Sumsel Targetkan Bisa Masuk 10 Besar |
![]() |
---|
222 Sekolah di Palembang Kini Sudah Jalankan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Rumah Aspirasi Palembang, Tak Hanya Tampung Keluhan, Warga Bisa Urus Keperluan Administrasi |
![]() |
---|
Sudah Dikunci Stang, Motor Dimas Dibawa Kabur Pencuri di Palembang, Upaya Kejar Pelaku Gagal |
![]() |
---|
Demo di Kejati Sumsel, Massa Minta Usut Dugaan Perusakan Lingkungan Jalan Tambang Batubara di Lahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.