Berita Palembang

Ombudsman RI Segera Panggil BPN Soal Pembebasan Lahan PT KAI di Kelurahan Kemang Agung Kertapati

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel akan memanggil BPN soal status lahan serta pembebasan lahan PT KAI di Kelurahan Kemang Agung, Kertapati.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Ombudsman RI Perwakilan Sumsel akan memanggil BPN soal status lahan serta pembebasan lahan PT KAI di Kelurahan Kemang Agung, Kertapati. 

Menganggap nilai ganti rugi Rp 50 per meter lahan yang kena proyek rel KA batubara Kertapati tak sesuai dan tak manusiawi, warga menolak besaran ganti rugi tersebut.

Hal ini diungkap Kuasa Hukum salah satu warga yakni Daud Dahlan SH.

Ganti rugi Rp 50 per meter lahan yang kena proyek rel KA batubara Kertapati tak sesuai dan tak manusiawi, warga Jalan Abi Kusno CS RT 24 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang menolak besaran ganti rugi, Jumat (22/9/2023).
Ganti rugi Rp 50 per meter lahan yang kena proyek rel KA batubara Kertapati tak sesuai dan tak manusiawi, warga Jalan Abi Kusno CS RT 24 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang menolak besaran ganti rugi, Jumat (22/9/2023). (SRIPO/ANDYKA WIJAYA)

Dirinya mengatakan, permasalahan ini timbul akibat pihak PT KAI memberikan harga ganti rugi yang tidak sesuai dan manusiawi untuk ganti rugi tanah dan bangunan milik warga yang merupakan kliennya yang terkena proyek pembangunan jalur rel Batu Bara.

"Untuk ganti rugi bidang tanah, mereka warga di sana hanya memberikan harga 50 ribu per meter, sedang ganti rugi bangunan semi permanen Rp 300 ribu permeter dan bangunan permanen hanya Rp 800 ribu per meter," ungkap Daud, Jumat, (22/9/2023).

Lanjut Daud, dirinya menilai ganti rugi ini tidak manusiawi dan secara sepihak, karena tidak wajar.

Bagaimana warga akan mencari lahan dan bangunan penggantinya, jika ganti rugi kecil.

"Nilai itu tidak sesuai dan tidak manusiawi, tidak bisa untuk membeli tanah dan membangun rumah lagi," ungkapnya.

Sambung Daud, terkait permasalahan ini pihak PT KAI sudah mengeluarkan surat peringatan kepada warga untuk segera mengosongkan lahan dan bangunan yang ditempati padahal belum ada kesepakatan harga dan pembayaran ganti rugi ini kapan.

Daud berharap adanya win win solusi dari pihak PT KAI terkait ganti rugi ini .

"Jangan sampai ada warga yang terzolimi, berikanlah harga sesuai. Dan perlu diketahui mereka sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di tempat ini," katanya

Di tempat yang sama ketika ditemui, Hamzah menuturkan, dirinya sudah 30 tahun tinggal di sini bersama keluarga. Kini tanahnya akan digusur oleh PT KAI untuk pembangunan rel kereta Api.

"Pada dasarnya kami tidak keberatan melepas tanah dan rumah ini, hanya saja dengan harga yang sesuai dan harga yang mereka berikan sangat tidak manusiawi," akunya. .

Sambung Hamzah, untuk ukuran tanah 12x26 meter yang kami miliki saja, PT KAI hanya akan membayar 80 juta saja.

"Nilai segitu sangat menzolimi kami, kemana kami mau cari tanah dan rumah pengganti dengan harga seperti itu," bebernya.

Pihak PT KAI sudah melayangkan surat peringatan untuk segera mengosongkan tanah dan rumah yang kami diami.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved