Hakim PN Palembang Meninggal
Sosok Raden Zaenal, Hakim PN Palembang Tutup Usia, Dulu Vonis Mati Bos Distro Cor Pegawai Koperasi
Sosok Raden Zaenal Arief SH MH, hakim PN Palembang meninggal, Rabu (12/11/2025). Pernah jatuhi vonis mati bos distro cor pegawai koperasi
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Raden Zaenal Arief SH MH hakim PN Palembang meninggal dunia, Rabu (12/11/2025)
- Semasa hidupnya, almarhum pernah menjatuhi vonis mati terhdap bos distro bunuh dan cor pegawai koperasi
- Almarhum memulai kariernya sebagai calon PNS di PTUN Bandung tahun 1992, lalu menjadi calon hakim di PN Garut tahun 1999
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Raden Zaenal Arief SH MH, salah satu hakim senior sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang meninggal dunia, Rabu (12/11/2025) pagi.
Almarhum meninggal di dalam kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang dan ditemukan pertama kali oleh petugas kamar kos yang merasa curiga karena almarhum tidak tampak keluar kamar seperti biasanya.
Setelah dipastikan tidak ada respons dari dalam, petugas bersama penghuni lain membuka pintu dan menemukan almarhum sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Semasa hidupnya, Raden Zaenal Arief dikenal sebagai sosok santun dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Adapun salah satu kasus yang pernah ditanganinya semasa hidup dan cukup menonjol yakni persidangan Bos Distro di Palembang yang membunuh karyawan koperasi bernama Anton Eka Saputra.
Tak hanya dihabisi nyawanya, para pelaku juga mengubur jasad korban lalu ditutupi dengan cor untuk menghilangkan jejak.
Raden Zaenal Arief bertindak sebagai Ketua Majelis hakim bersama dua hakim anggota, lantas menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa yakni Anton selaku bos distro, serta dua terdakwa lain yakni Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki pada Februari 2025 lalu.
Baca juga: Kabar Duka, Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Tutup Usia, Dikenal Sosok Santun & Berintegritas
Majelis hakim menilai perbuatan Antoni cs terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.
"Saudara tolong berdiri. Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Raden dalam sidang dengan agenda putusan di PN Palembang pada Selasa, (25/2/2025) silam.
Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji.
"Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati," katanya.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum mati.
Vonis yang dijatuhi kepada tiga terdakwa menuai reaksi dari pengunjung sidang yang merasa keputusan hakim tepat dengan meneriakkan ucapan terimakasih kepada Majelis hakim.
Diketahui, motif pembunuhan itu adalah karena korban selaku karyawan koperasi menagih utang kepada Anton, pemilik distro dan istrinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sosok-Raden-Zaenal-Hakim-PN-Palembang-Tutup-Usia-Dulu-Vonis-Mati-Bos-Distro-Cor-Pegawai-Koperasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.