Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin
Jaksa Kasus Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin Banding, 'Tuntutan Kami Hukuman Mati'
JPU Kejari Banyuasin akan mengajukan banding atas putusan hakim meloloskan tiga terdakwa pembunuhan pasutri Pulau Rimau Banyuasin dari hukuman mati.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
Ketiga terdakwa yang dituntut JPU dengan hukuman mati dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Sunardi dan Sri Hartini yakni Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Renaldi (39).
"Untuk satu lagi terdakwa dengan inisial MRA (16) terlebih dahulu sudah putus. Majelis hakim memutuskan 5 tahun penjara dari tuntutan 10 tahun. Persidangannya lebih cepat, karena terdakwa MRA ini merupakan anak di bawah umur," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasutri Sunardi dan istrinya Sri Hartani ditemukan tewas di dalam rumah mereka yang berada di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
Dari kejadian tersebut, kelima pelaku yakni Kevin harus ditembak mati karena berupaya melawan polisi ketika akan ditangkap. Sedangkan empat lagi, terlebih dahulu ditangkap.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Runningnews
Berita Terbaru Banyuasin Terkini
Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin
Pembunuhan di Banyuasin
Perampokan di Pulau Rimau Banyuasin
Tribunsumsel.com
| Resmi Ajukan Banding, Jaksa Berharap 3 Pembunuh dan Perampok Pasutri di Banyuasin Divonis Mati |
|
|---|
| Pembunuh Pasutri Pulau Rimau Banyuasin Lolos Hukuman Mati, Keluarga Korban: Tolong Tegakkan Keadilan |
|
|---|
| Dihukum Seumur Hidup, 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Banding |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 3 Pelaku Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Lolos Hukuman Mati |
|
|---|
| Fakta Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin, Pelaku 5 Orang, Korban Dirampok dan Dijerat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.