Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin
Pembunuh Pasutri Pulau Rimau Banyuasin Lolos Hukuman Mati, Keluarga Korban: Tolong Tegakkan Keadilan
Rasa kecewa atas putusan pembunuh pasutri Pulau Rimau Banyuasin yang lolos hukuman mati ini diungkapkan adik kedua korban Sunarna, Jumat (14/7/2023).
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Putusan majelis hakim seumur hidup terhadap Yuda dan Kailani dan 20 tahun penjara terhadap Renaldi pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Sunardi (53) dan Sri Narti (50) direspon dengan rasa sangat kecewa oleh keluarga korban.
Rasa kecewa atas putusan pembunuh pasutri Pulau Rimau Banyuasin yang lolos hukuman mati ini diungkapkan adik kedua korban Sunarna, Jumat (14/7/2023).
Menurutnya, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa sangatlah tidak tepat dan tidak memberikan keadilan terhadap keluarga korban.
"Mereka itu keji, tidak memiliki rasa kemanusiaan. Keluarga kami dibantai seperti itu, tetapi kenapa hanya diputus seumur hidup dan 20 tahun penjara. Harusnya, mereka itu dihukum mati sesuai dengan tuntutan jaksa," katanya.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin, Pelaku 5 Orang, Korban Dirampok dan Dijerat
Karena, dampak yang dilakukan para terdakwa ini sangat besar terutama terhadap kedua anak korban.
Terlebih, anak korban yang baru selesai kuliah, tidak dapat lagi mendapat kasih sayang dan bimbingan dari kedua orangtuanya.
Anak kedua korban sekarang ini, juga harus tinggal sendirian di rumah yang menjadi lokasi dimana kedua orangtuanya dihabisi para terdakwa.
Anak kedua korban juga terkadang menangis sendiri, ketika mengingat kedua orangtuanya tewas tak wajar.
"Kami keluarga sangat kecewa pastinya. Karena, tidak ada permasalahan dan tidak merugikan orang lain. Tetapi para pelaku ini sangat keji perlakuannya dengan keluarga kami. Tapi kenapa hanya dihukum seumur hidup dan 20 tahun penjara," ungkap Kades Nunggal Sari ini.
Lanjutnya, hukuman mati dianggap sangat tepat bagi para terdakwa yang sudah menghilangkan nyawa dua orang sekaligus.
Selain itu, membuat anak korban kehilangan kasih sayang, perhatian dan bimbingan atas tindakan yang dilakukan para terdakwa.
Menurut Sunarna, hukuman mati sangat tepat dijatuhkan terhadap para terdakwa karena sudah membuat resah masyarakat khususnya di Desa Nunggal Sari.
Tindakan yang seperti ini, bisa saja kembali terjadi dan menimpa siapa saja.
Dari itulah, hukuman mati dianggap tepat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang sangat keji menghabisi nyawa orang lain.
Setidaknya, menjadi efek jera ke depan ketika seseorang akan melakukan tindakan dengan keji menghilangkan nyawa orang lain dan tanpa berprikemanusiaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Respon-keluarga-korban-atas-putusan-pembunuhan-pasutri-Pulau-Rimau-Banyuasin.jpg)