TOPIK
Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin
-
Resmi Ajukan Banding, Jaksa Berharap 3 Pembunuh dan Perampok Pasutri di Banyuasin Divonis Mati
-
Rasa kecewa atas putusan pembunuh pasutri Pulau Rimau Banyuasin yang lolos hukuman mati ini diungkapkan adik kedua korban Sunarna, Jumat (14/7/2023).
-
JPU Kejari Banyuasin akan mengajukan banding atas putusan hakim meloloskan tiga terdakwa pembunuhan pasutri Pulau Rimau Banyuasin dari hukuman mati.
-
Dihukum seumur hidup, Yuda (43) dan Kailani (49) dua pelaku perampokan dan pembunuhan pasangan suami di Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin banding.
-
Tiga terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan pasutri Sunardi (53) dan Sri Narti (50) lolos hukuman mati, dua terdakwa banding.
-
Fakta pembunuhan pasutri di Pulau Rimau Banyuasin, pelaku pembunuhan lima orang. Korban dirampok dijerat dan diinjak hingga tewas.
-
Tiga pelaku pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri di Pulau Rimau Banyuasin dituntut hukuman mati.
-
Polisi melakukan olah TKP perampokan dan pembunuhan di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin.
-
Sunardi korban perampokan dan pembunuhan di Pulau Rimau Banyuasin tewas bersama istrinya Srinati. Pasangan ini dikenal baik tidak ada musuh.
-
Kronologis perampokan dan pembunuhan di Pulau Rimau Banyuasin. Pasutri Sunardi dan Srinati tewas mengenaskan.
-
Pelaku pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin diduga lebih dari satu orang. Korban diikat dan menderita luka bacok di kepala.
-
Pembunuhan di Pulau Rimau Banyuasin, pasutri ditemukan tewas mengenaskand dengan kondisi terikat dalam rumahnya di Desa Nunggal Sari.