Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin

Dihukum Seumur Hidup, 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Banding

Dihukum seumur hidup, Yuda (43) dan Kailani (49) dua pelaku perampokan dan pembunuhan pasangan suami di Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin banding.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Dihukum seumur hidup, Yuda (43) dan Kailani (49) dua pelaku perampokan dan pembunuhan pasangan suami di Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin langsung ajukan banding, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dihukum seumur hidup, Yuda (43) dan Kailani (49) dua pelaku perampokan dan pembunuhan pasangan suami di Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin langsung mengajukan banding.

Putusan pada dua terdakwa ini dibacakan majelis hakim pada Sidang Putusan di PN Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, Kamis (13/7/2023).

Selain memutuskan vonis seumur hidup, seorang terdakwa pembunuh lainnya yakni Renaldi, dijatuhi majelis hakim dengan 20 tahun penjara.

Vonis ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap ketiganya dengan tuntutan hukuman mati, dinilai hakim karena karena ada beberapa hal yang meringankan.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Pelaku Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Lolos Hukuman Mati

Dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kedua terdakwa yakni Yuda dan Kailani untuk langsung banding dengan putusan yang dijatuhkan kepada mereka. Sedangkan terdakwa Renaldi langsung menerima keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto menuturkan, pihaknya akan pikir-pikir terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa.

"Ada waktu tujuh hari kedepan, hasil dari persidangan ini akan dilaporkan dahulu kepada pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya, " katanya.

Lanjut Hendra, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut ketiga terdakwa perampokan disertai pembunuhan Kepala Dusun di Banyuasin ini dengan hukuman mati.

Karena tindakan terdakwa menurutnya, terbilang sadis dan tidak berprikemanusiaan seperti memukul kepala korban berkali-kali menggunakan besi.

"Meninggalkan rasa trauma pada anak korban. Masyarakat di sekitar menjadi ketakutan atas kejadian ini," pungkasnya.

Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa Danico Wisdana SH menuturkan menghormati keputusan majelis dan setelah mempertimbangkan banyak hal yang memberatkan dan meringankan.

"Kami akan menunggu hasil keputusan Jaksa, apakah mereka akan melakukan banding atau tidak," katanya.

Empat Pelaku Ditangkap Hidup  

Sebelumnya, Pelaku perampokan dan Pembunuhan pasutri di Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin ditangkap Polisi, Kamis (13/10/2022).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved