Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin

Jaksa Kasus Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin Banding, 'Tuntutan Kami Hukuman Mati'

JPU Kejari Banyuasin akan mengajukan banding atas putusan hakim meloloskan tiga terdakwa pembunuhan pasutri Pulau Rimau Banyuasin dari hukuman mati.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
JPU Kejari Banyuasin akan mengajukan banding atas putusan hakim meloloskan tiga terdakwa pembunuhan pasutri Pulau Rimau Banyuasin dari hukuman mati. Hal ini diungkap Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto, Jumat (14/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin akan mengajukan banding atas putusan majelis hakum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin yang meloloskan tiga terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri)  Pulau Rimau Banyuasin dari hukuman mati.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (13/7/2023), majelis hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa Yuda (43) dan Kailani (49) dengan hukuman seumur hidup sedangkan terdakwa Renaldi dengan 20 tahun penjara, membuat Jaksa Penuntut Umum akan melakukan banding.

Langkah Kejari Banyuasin mengajukan banding ini diungkapkan Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto, Jumat (14/7/2023).

Menurut Hendra, setelah putusan terhadap ketiga terdakwa, pihaknya sudah melaporkan kepada pimpinan. Setelah dilaporkan, pimpinan meminta agar melakukan banding terhadap putusan majelis hakim.

"Kedua terdakwa Yuda dan Kailani yang diputus seumur hidup, mereka mengajukan banding sehingga kami juga melakukan banding terhadap putusan tersebut. Begitu pula dengan terdakwa Renaldi, meski menerima dengan putusan 20 tahun penjara, dari kami jaksa juga akan melakukan banding," katanya, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Dihukum Seumur Hidup, 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Banding

Lanjut Hendra, meski Renaldi diputuskan 20 tahun karena dianggap ada hal yang meringankan yakni menyerahkan diri kepada polisi, akan tetapi tindakan yang mereka lakukan tidak berprikemanusian terhadap kedua korban.

Dari itulah, dari JPU memutuskan untuk melakukan banding dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Yuda dan Kailani serta hukuman 20 tahun penjara terhadap Renaldi.

"Tuntutan kami terhadap ketiganya hukuman mati. Karena putusan hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara, upaya hukum banding dilakukan. Apapun putusannya, nanti pasti akan ada langkah hukum lanjutan," pungkasnya.

Lolos Hukuman Mati

Tiga terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Sunardi (53) dan Sri Narti (50) di Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu, lolos lepas dari hukuman mati yang dituntut Jaksa Kejari Banyuasin.

Kendati lolos dari hukuman mati, dua dari tiga terdakwa langsung banding. Sedangkan seorang lainnya menerima putusan. 

Tiga terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan pasutri Sunardi (53) dan Sri Narti (50) lolos hukuman mati, dua terdakwa banding. Sidang putusan digelar di PN Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, Kamis (13/7/2023).
Tiga terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan pasutri Sunardi (53) dan Sri Narti (50) lolos hukuman mati, dua terdakwa banding. Sidang putusan digelar di PN Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, Kamis (13/7/2023). (TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH)

Dari sidang yang dilaksanakan di PN Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda untuk ketiga terdakwa, Kamis (13/7/2023)

Terdakwa Yuda (43) dan Kailani (49), dijatuhi majelis hakim dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan terdakwa Renaldi, dijatuhi majelis hakim dengan 20 tahun penjara.

Vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap ketiganya dengan tuntutan hukuman mati, dinilai hakim karena karena ada beberapa hal yang meringankan.

Dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kedua terdakwa yakni Yuda dan Kailani untuk langsung banding dengan putusan yang dijatuhkan kepada mereka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved